“Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada 12 bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga bulan berurutan: Zulqaidah, Zulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab.” (HR. Bukhari No. 4662).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan puasa di bulan Rajab adalah termasuk puasa sunnah sebagaimana umat Muslim menjalankan puasa di bulan haram lainnya.
Hukum Melaksanakan Puasa Selama Sebulan Penuhi di Bulan Rajab
Memang benar bahwa berpuasa di bulan Rajab adalah termasuk sunnah dan dapat mendatangkan pahala, tetapi jika puasa dilaksanakan selama sebulan penuh maka hukumnya makruh.
Nabi Muhammad SAW pun tidak menjalankan ibadah itu, beliau hanya berpuasa pada sebagian bulan saja selayaknya puasa di bulan-bulan lain selain bulan Ramadan. Sahabat Ibu Abbas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:
“Rasulullah SAW tidak berpuasa sebulan penuh sama sekali kecuali di bulan Ramadan.” (HR. Muslim No. 1157).
Oleh karena itu, berpuasalah selama sebagian bulan saja agar puasa yang dijalankan tetap bernilai sunnah, alih-alih bernilai makruh.
Baca Juga: Masturbasi Membatalkan Puasa, Apakah Benar? Simak Penjelasan Lengkap beserta Dalilnya di Sini!