Namun, mereka tentu ikhlas menerima kodratnya.
Informasi Tambahan
Kita sudah mengetahui bahwa perempuan haid wajib melunas hutang puasanya (qadha’), tidak dengan shalat yang ia tinggalkan saat haid.
Adapun hadist yang mendasarkan hal di atas, yaotu Kitab Sahih Muslim juz 1 halaman 150, hadist nomor 787, yaitu:
Artinya: “Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abd ibn Humaid, telah mengabarkan kepada kami, ‘Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari ‘Ashim dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada ‘Aisyah seraya berkarta, “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?”.
Maka Aisyah menajawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah?” Aku menjawab, “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.” Dia menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”***