INFOTEMANGGUNG.COM – Artikel ini akan memuat pembahasan tentang niat puasa ganti ramadhan karena haid. Bagi kaum wanita, ada masa-masa dirinya mengalami haid atau menstruasi. Maka, bagi kaum wanita yang meninggalkan puasa karena haid, wajib menggantinya di bulan lain.
Ada beberapa ketentuan dalam mengganti puasa menstruasi ini. Selain mengetahui niat puasa ganti Ramadhan karena haid, ada hal penting lain yang harus dipatuhi. Mulai dari periode penggantian, tata cara membaca niat, dan hukum-hukumnya.
Agar pembahasan tidak hanya sebatas niat puasa qada karena haid, maka dalam artikel ini akan dijelaskan juga ketentuan-ketentuan penggantian puasa untuk kaum wanita ini. Tujuannya supaya bisa menjalankan ibadah dengan baik dan benar sesuai syariat.
Hukum dan Cara Membayar Hutang Puasa Karena Haid
Pertama, hukum membayar puasa karena haid adalah wajib sesuai yang dijelaskan Al Qur’an pada Surat Al-Baqarah ayat 185, yang artinya:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah:185).
Kemudian diriwayatkan dari Aisyah R.A, bahwa “kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk meng-qada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qada shalat,” (HR. Muslim No. 335).