INFOTEMANGGUNG.COM - Puasa dalam agama islam maknanya untuk menahan segala nafsu yang sifatnya lebih ke duniawi. Sebagai contoh, menahan ketika merasa haus atau menahan diri dari berbicara tidak baik.
Namun, wanita kadang tidak puasa wajib, maka cara membayar hutang puasa yang sudah bertahun tahun perlu diketahui.
Namun dalam ara menyelesaikan masalah mengganti puasa ini, tidak semudah yang apa dibayangkan.
Ada beberapa teori atau lebih dikenal dengan Mazhab untuk istilah islamnya. Maka agar pembaca lebih tau yang sebetulnya dan lebih memahami wawasan akan puasa, simak cara caranya berdasarkan madzhab berikut:
1. Mazhab Al-Hanabilah
Pertama, dibahas dari salah satu sudut pandang dari Al Hanabilah. Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa tidak masalah memiliki hutang dalam berpuasa bagi wanita yang haid atau ketika dalam perjalanan jauh.
Baca Juga: Inilah Cara Bayar Fidyah Puasa Lengkap Mulai Dari Niat Hingga Penyaluran
Dalam menggantinya dilakukan seperti puasa pada umumnya, akan lebih baik jika dilakukan secara berurut harinya.
Apabila tidak mampu untuk menjalankan pada hari yang berturut turut maka juga tidak menjadi suatu masalah yang besar.
Lakukan saja sesuai kemampuan dengan niat mengganti puasa wajib yang pada sebelumnya telah ditinggalkan. Saran saja, untuk dilakukan berurutan agar mustajab.
2. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Pendapat yang nomor dua yakni berdasarkan Mazhab Asy Syafi'iyah. Cara membayar hutang puasa yang sudah bertahun tahun yaitu tentu dengan menggantinya di lain waktu yang memenuhi syarat puasa.