Jadi, sistem yang digunakan bank syariah adalah membeli properti kepada developer. Selanjutnya, properti tersebut akan dijual secara kredit kepada nasabahnya.
Sehingga, sistem itu disebut dengan akad jual beli, dan tidak ada riba di dalamnya.
“Maka, caranya cari bank yang betul-betul syariah yang bisa melayani anda. Biasanya dari pihak bank syariah itu yang membeli rumah tersebut. Setelah dia (bank) membeli rumah tersebut, maka bank menjual kepada anda. Anda mencicil kepada bank syariah, namanya kredit. Ini kredit beneran karena barang sudah dibeli oleh bank,” pungkas Buya Yahya.***