Bukan Dijual! Begini Solusi Terbaik untuk Bebas dari Riba KPR Menurut UAH

- 2 Juli 2022, 21:46 WIB
Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat. /Foto dok.: YouTube/Adi Hidayat Official.

INFOTEMANGGUNG.COM - Semakin hari,  makin banyak pula penawaran kredit pemilikan rumah atau KPR. Tak jarang, banyak pasangan suami istri yang kepincut dan lebih memilih membeli rumah melalui KPR, dibanding mengontrak.

Pasalnya, dengan KPR, mereka sudah bisa memiliki rumah sendiri dengan sangat mudah. Di sisi lain, dengan sistem KPR, siapa pun bisa mengatur angsuran serta tenor pelunasan sesuai dengan kesanggupannya.

Sayangnya, pembelian KPR ini umumnya melalui bank konvensional. Seperti yang kita tahu, jenis bank satu ini pasti menggunakan riba di dalam transaksinya, tidak terkecuali dengan KPR ini.

Baca Juga: Cerita Rakyat Patung Sigale-gale, Bentuk Kerinduan Ayah kepada Anaknya

Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur membeli KPR dengan sistem riba? Apakah rumah tersebut harus dijual agar terhindar dari riba?

Meskipun riba adalah dosa besar dan haram, namun bukan berarti harus menjual rumah hasil KPR tersebut. Ustaz Adi Hidayat telah memberikan solusi terbaik terkait masalah tersebut.

Penasaran bagaimana solusi yang diberikan ustaz Adi? Simak ulasan berikut ini!

Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Gadai seperti Ini Hukumnya Haram Kata Buya Yahya

Dilansir INFOTEMANGGUNG.COM dari kanal Youtube Adi Hidayat Official, 4 Mei 2022, Ustaz Adi menyatakan, tidak perlu menjual rumah KPR jika ingin keluar dari riba.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x