Ternyata Begini Cara Ambil KPR tanpa Riba Menurut Buya Yahya

- 3 Juli 2022, 19:05 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV

Buya Yahya menyebutkan, kredit bisa menjadi haram, jika melibatkan bank konvensional di dalamnya.

Umumnya, praktik KPR yang sering terjadi di Indonesia, yakni perusahaan perumahan atau developer melakukan kerja sama dengan bank konvensional untuk membiayai aktivitas produksi.

Baca Juga: Cerita Rakyat Patung Sigale-gale, Bentuk Kerinduan Ayah kepada Anaknya

Nantinya, developer tersebut seolah-olah akan memberikan kredit perumahan kepada pembeli. Padahal sebenarnya pembeli tidak melakukan kredit kepada developer, melainkan kepada dua pihak, yakni bank dan developer tersebut.

Praktik seperti inilah yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Pasalnya, terdapat unsur penipuan serta riba di dalamnya.

“Untuk pembiayaan rumah ini saya (developer) menggandeng bank yang ada ribanya. Kemudian, anda mengkredit, seolah-olah begitu. Anda bukan mengkredit beneran itu, ands memberikan keuntungan dua, keuntungan kepada saya dan bank konvensional, jadi yang paling dibohongi adalah anda. Jadi, bahasanya kredit tapi tidak sesuai dengan syariat,” tegasnya.

Lalu, bagaimana cara kredit KPR yang sesuai syariat? Menurut Buya Yahya, cukup dengan pergi dan mengajukan kepada bank syariah.

Baca Juga: Minum 1 Kali Sehari Rebusan Daun Ini, Ampuh Obati Diabetes, Asam Lambung hingga Kerusakan Hati

Pasalnya, akad pada bank konvensional dan syariah jelas berbeda. Jika akad pada bank konvensional menggunakan riba, maka tidak demikian dengan syariah.

Akad yang digunakan dalam bank syariah adalah jual beli. Sehingga, hanya ada laba rugi tanpa ada riba di dalamnya.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x