Bukan Dijual! Begini Solusi Terbaik untuk Bebas dari Riba KPR Menurut UAH

- 2 Juli 2022, 21:46 WIB
Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat. /Foto dok.: YouTube/Adi Hidayat Official.

Menurutnya, sebelum memutuskan untuk keluar, lebih baik pertimbangkan terlebih dahulu segala risikonya. Apabila dengan menjual atau memutus kredit tersebut justru membuat hidup semakin susah, maka sebaiknya tahan dulu.

“Itu (KPR) kalau diputus nih, itu mengganggu kebutuhan primer yang sedang berjalan nggak selama ini? Nggak boleh begini, tinggalin tuh (KPR), tiba-tiba nanti, nggak ada penopang sementara pada saat itu, dan menjadikan kemudian lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu keberhidupan,” ujar UAH.

Baca Juga: Saiful Mujani Dituding Serang Anies Baswedan, Ini Komentar Rocky Gerung

Lalu, bagaimana caranya agar keluar dari riba KPR tanpa perlu memutus kredit tersebut? Sangat mudah, ustaz yang akrab disebut UAH ini memberikan solusi terbaik melalui konversi sistem kredit.

Maksudnya bagaimana? Jadi, jika memang sudah terlanjur mengambil KPR konvensional, maka ubahlah sistem pembayaran tersebut ke dalam sistem syariah.

Kunjungi kantor cabang bank terdekat, dan konsultasikan penggantian sistem pembayaran tersebut. Nantinya, pihak bank konvensional akan mengarahkan anda kepada bank syariah untuk pengalihan pembiayaan.

Selanjutnya, bank syariah akan meninjau kredit yang anda miliki. Setelah terjadi kesepakatan, maka selanjutnya anda hanya perlu meneruskan cicilan tersebut pada bank syariah.

Dengan demikian, anda bisa terbebas dari riba tanpa harus kehilangan tempat tinggal.

“Kalau bisa ditinggalkan ini, oper cicilan, alihkan ke dalam bentuk syariah. Ambil, konversikan dari konvensional ke syariah. Nanti akan dinilai oleh (bank) syariah, yang sudah berapa. Biasanya syariah itu akadnya untung jual beli nanti. Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilan, itu jalan tengahnya,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x