Apakah Keputihan Najis? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 15 Juni 2022, 22:20 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkap layar YouTube/ Buya Yahya

InfoTemanggung.com- Keputihan merupakan kondisi yang wajar terjadi pada seluruh wanita. Tak jarang lendir keputihan tersebut terus menerus keluar, bahkan ketika masuk waktu salat.

Hal ini tentu membuat sebagian perempuan bingung terkait hukum keputihan itu sendiri. Bahkan, banyak juga yang beranggapan bahwa keputihan adalah najis.

Dalam hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan yang sangat gamblang mengenai keputihan. Dilansir InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Buya Yahya, 2 Agustus 2019, berikut penjelasannya:

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Wanita Haid jika Membiasakan Hal Ini, Ustadz Adi Hidayat: Ditulis Sempurna Pahalanya

Dalam Fiqih, kemaluan perempuan dibagi menjadi tiga bagian, yakni bagian pertama adalah paling luar yang bisa dijangkau oleh permukaan tangan. Jika keluar keputihan dari sini, maka hukumnya suci, dan tidak membatalkan wudu.

“Wilayah perempuan dibagi tiga, yang pertama adalah yang terdepan, ialah yang bisa dijangkau oleh perut jemari. Wilayah tersebut bebasahannya mutlak suci, jadi tidak membatalkan wudu,” terang Buya Yahya.

Lanjutnya, wilayah kemaluan wanita kedua adalah area yang bisa dijangkau oleh kemaluan suami saat bersenggama. Ia menegaskan bahwa lendir yang keluar dari area tersebut juga tidak najis.

“Adapun wilayah yang kedua, wilayah yang bisa dijangkau oleh kemaluan suaminya saat digauli. Adapun yang di tengah-tengah ini (ada) khilaf di antara para ulama, sebagian mengatakan najis, sebagian tidak, kami pilih tidak najis,” lanjutnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Dikutuk, Doa Ibu Sangat Manjur Ini Kata UAS

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x