InfoTemanggung.com - Tanggal 9 Juli 2022 menjadi hari yang dinantikan oleh umat Islam sebab merupakan Hari Raya Idul Adha 9 Juli 2022. Hari itu identik dengan penyembelihan serta pembagian hewan kurban.
Umat Islam pun mulai mempersiapkan hewan terbaiknya untuk dikurbankan di hari raya nanti. Lantas, benarkah jika orang yang belum aqiqah tidak diperbolehkan untuk kurban?
Buya Yahya memberikan jawaban atas salah satu pertanyaan dari jamaah tersebut dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV. Sehingga tidak akan timbul kesalahpahaman di antara masyarakat.
Baca Juga: Bolehkah Memejamkan Mata saat Sholat? Ini Penjelasan Buya Yahya
Hukum kurban di Hari Raya Idul Fitri adalah sunnah muakkad. Umat muslim sangat dianjurkan untuk berkurban minimal sekali dalam seumur hidup. Namun beberapa orang lain, menganggap bahwa orang yang belum aqiqah tidak boleh melaksanakan kurban.
“Ini adalah kesalahpahaman fiqih. Yang pertama, orang mengira bahwa kurban itu seumur hidup sekali. Padahal yang namanya kurban itu adalah sunnah,” kata Buya Yahya.
“Jadi kapan itu masuk Idul Adha, maka disunahkan bagi kita untuk berkurban. Sedangkan hukum aqiqah adalah seumur hidup sekali, sehingga sering dianggap seperti haji,” lanjutnya.
Baca Juga: Awas Salah! Ini Hukum Kotoran Cicak Kata Buya Yahya: Harus Dibersihkan
Dijelaskan lebih lanjut oleh Buya Yahya, aqiqah disunahkan atas orang tua. Jadi orang tua yang memiliki anak, maka sunnah baginya untuk mengaqiqahi anaknya.