Hewan Terkena PMK, Bolehkah Dikurbankan? Ini Fatwa MUI

- 20 Juni 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi sapi kurban
Ilustrasi sapi kurban /PIXABAY/ Miller_Eszter/

Jadi yang bersiap-siap membeli hewan kurban sekarang ini, selain mengetahui fatwa MUI, kenali juga ciri-ciri PMK. Jangan membeli hewan yang memiliki lepuhan yang isinya cairan. Jauhi juga hewan yang ada luka di lidah, hidung dan gusinya.

Ciri lainnya hewan itu mengeluarkan air liur yang berlebihan. Dan tentu saja yang telah ditulis di atas: hewan mengalami luka karena kukunya terlepas sehingga hewan itu tidak dapat berjalan alias pincang serta tidak memiliki nafsu makan.

Penyakit pada hewan ini tidak dapat menular pada manusia. Walau demikian manusia tetap perlu waspada karena wabah ini cepat menular pada hewan lain baik lewat kontak langsung maupun tidak langsung dengan kecepatan tinggi. Karena itu hewan kurban yang dibeli harus diperiksa dengan seksama.***

 

 

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: fatwa MUI no. 32 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah