Hewan Terkena PMK, Bolehkah Dikurbankan? Ini Fatwa MUI

- 20 Juni 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi sapi kurban
Ilustrasi sapi kurban /PIXABAY/ Miller_Eszter/

InfoTemanggung.com - Penyebaran pernyakit mulut dan kuku (PMK) di hewan ternak masih marak. Menjelang Idul Adha, MUI mengeluarkan fatwa no. 32/ 2022 tentang hewan kurban terkena PMK.

Tanda hewan pernah mendapat vaksin antara lain ada ear tag di telinga yang dilubangi. Mengingat penyakit PMK masih marak dan sekarang sudah banyak yang mulai membeli hewan kurban, masyarakat perlu mengantisipasi kesehatan hewan kurban.

MUI mencoba cepat tanggap dengan mengeluarkan fatwa yang ada kaitannya dengan hukum serta panduan terlaksanya ibadah kurban di kondisi wabah PMK pada hewan. Pada fatwa MUI no. 32 tahun 2022 ini disebutkan tiga hukum mengenai PMK.

Baca Juga: Suka Masak? Ini Rekomendasi Game Masak Masakan Offline yang Seru untuk Dimainkan

Tiga hukum itu ialah sah, tidak memenuhi syarat dipersembahkan menjadi hewan kurban dan tidak sah. Jadi untuk umat yang membeli hewan kurban harus memeriksa hewan itu. Bila hewan mengalami lepuh ringan di celah kukunya, lesu serta tidak nafsu makan, juga keluar liur lebih dari biasanya, hewan itu mengalami PMK ringan.

Di fatwa MUI disebutkan, hewan mengalami PMK ringan, diangap sah menjadi hewan kurban. Jadi bila lembu ataupun kambing menderita PMK tetapi masih masuk kategori ringan, penyembelihan tetap boleh dilaksanakan.

Yang tidak sah ialah hewan penderita PMK kategori berat dengan ciri-ciri kukunya melepuh sampai lepas. Hewan itu biasanya jadi pincang, tak dapat berjalan serta sangat kurus badannya

Hewan penderita PMK berat tapi sudah sembuh pada rentang waktu berkurban yaitu tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah, diperbolehkan disembelih. Daging hewan itu boleh disedekahkan, tetapi hewan ini tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Game Horor Android Terbaik, Berani Memainkannya?

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: fatwa MUI no. 32 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x