Awas Salah! Ini Hukum Kotoran Cicak Kata Buya Yahya: Harus Dibersihkan

- 10 Juni 2022, 21:55 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkap Layar YouTube/Al-Bahjah TV

InfoTemanggung.com - Cicak memang hewan yang kerap ditemukan di rumah-rumah. Tak hanya sekedar tinggal, hewan fasik kecil ini juga acap kali meninggalkan kotoran di mana-mana.

Walaupun kecil, namun tai cicak ini memiliki bau yang cukup menyengat. Apabila dikembalikan pada hukum najis, maka tai cicak memiliki semua sifat itu, yakni berwarna, berbau dan berasa.

Tak ayal, tai cicak ini pada akhirnya banyak menimbulkan rasa waswas pada sebagian orang tentang najis atau tidaknya. Masalah tersebut tentu harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kekacauan nantinya.

Baca Juga: Orang seperti Ini Tidak Sadar Bersahabat dengan Setan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Dalam hal tai cicak ini, Buya Yahya memberi penjelasan yang sangat tegas terkait hukumnya. Dianil InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, 23 April 2021, berikut pemaparan Buya Yahya.

Ustdaz dengan nama lengkap Yahya Samsul Maarif ini menyatakan, ada dua kacamata untuk menentukan hukum tersebut. Yakni, ketika kotoran tersebut masih basah dan kering.

Ia menuturkan, hukum kotoran cicak adalah najis. Dan najis tersebut sama dengan jenis lainnya yang tidak bisa dimaafkan.

Apabila diketahui ada satu titik kotoran cicak, maka segera basuh  dan sucikan. Caranya, dengan menghilangkan wujudnya dan wajib mengguyur tempat atau barang yang terkena najis tersebut dengan air suci mensucikan.

Baca Juga: 4 Wasiat Mbah Moen agar Bahagia Dunia Akhirat, Nomor 3 Paling Utama

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x