Saat ini banyak sekali model marketing yang mengatasnamakan cashback. Padahal sejatinya itu bukanlah cashback, melainkan program yang mengharuskan pembeli membeli produk lain dengan potongan harga.
Maka, transaksi seperti ini dianggap sebagai penipuan atau gharar. Bahkan Adi Hidayat menyebutkan, transaksi semacam itu justru ada unsur riba di dalamnya. Sehingga hukumnya haram bagi pemberi maupun penerima cashback tersebut.
“Kecuali skemanya seperti tadi ada manipulasi harga agar konsumen membeli produk lain, maka itu sifatnya adalah gharar (penipuan) dan sekaligus ada unsur riba di dalamnya,” tandas Ustaz Adi.
Baca Juga: Siap-siap Kebanjiran Rezeki, Lakukan Amalan Ini Selama 7 Hari Kata Habib Novel
Maka, apabila melihat permasalahan terkait cashback pada marketplace yang diberikan dalam bentuk koin, maka itu hukumnya boleh. Pasalnya, koin tersebut dapat digunakan untuk membeli sesuatu lagi nantinya, dan nilainya pun sama dengan uang.
Jadi, tidak masalah jika pengguna menerima cashback berupa koin saat berbelanja pada salah satu toko di marketplace. Dan, hukum membelanjakan koin cashback itu pun juga halal.***