Ini Hukum Cashback Menurut Ustadz Adi Hidayat: Ada Dua Hal...

- 9 Juni 2022, 19:50 WIB
Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat /YouTube Adi Hidayat Official/

InfoTemanggung.com - Dalam kegiatan jual beli online di marketplace, kerap kali ditemukan diskon atau cashback yang diberikan oleh beberapa toko. Umumnya, cashback diberikan dalam bentuk koin , namun ternyata masih banyak pula yang mempertanyakan hukumnya. Pasalnya, beberapa pengguna khawatir jika konsep cashback tersebut masuk dalam kategori gharar.

Dalam permasalahan ini Ustadz Adi Hidayat memberikan pernyataan yang cukup jelas terkait hukum cashback. Dilansir oleh InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Channel Tausiyah, 13 Desember 2020, berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat terhadap cashback:

Pada tausiahnya, Adi Hidayat berkata, ada dua hukum dalam cashback. Keduanya itu bergantung pada akad yang diikrarkan dalam cashback itu sendiri, apakah berupa hadiah atau dalam bentuk lain.

Baca Juga: Shalat tapi Justru Dapat Dosa, Apa Penyebabnya? Ini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah

“Ini ada dua hal, apakah masih dimaksudkan dalam transaksi jual beli atau hadiah. Kalau hadiah tidak akan diikat dengan pembelanjaan dalam bentuk barang lain,” tutur Adi Hidayat.

Dilanjutkannya, apabila cashback tersebut berupa hadiah, maka hukumnya boleh-boleh saja. Seperti misalnya, mendapat kupon atau koin dari pembelian suatu produk.

“Kalau sifatnya dari situ hadiah, ya tidak ada masalah. Misalnya harganya tetap 950.000, Cuma ketika didapatkan (dibeli), kita mendapatkan bonus tertentu seperti kupon atau poin tertentu, terus koinnya dikumpulkan, bisa beli sesuatu lain lagi atau bahkan gratis,” imbuh Adi Hidayat.

Namun, di sisi lain, cashback yang awalnya mubah bisa berubah menjadi haram. Apa penyebabnya? Yakni, adanya unsur penipuan di dalamnya.

Baca Juga: 3 Fakta Penangkapan Pimpinan Tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: YouTube Channel Tausiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x