InfoTemanggung.com - Seserahan merupakan tradisi yang banyak ditemui dalam pernikahan. Namun, apa sebenarnya hukum seserahan pernikahan dalam Islam dan apa saja yang termasuk di dalamnya?
Sebagai umat muslim, tentu wajib hukumnya untuk mengikuti dan mematuhi segala hal yang ada dalam aturan Islam. Untuk itu, penting untuk memahami hukum dasar dari seserahan itu sendiri dalam Islam.
Ini Hukum Seserahan Menurut Islam
Perlu diketahui bahwa seserahan ini berbeda dengan mahar. Mengapa demikian? Pasalnya, mahar merupakan syarat sah nikah.
Baca Juga: Khutbah Nikah Sesuai Sunnah, Bakal Bagi Pasangan yang Menikah
Sedangkan seserahan merupakan simbol keseriusan dan tanggung jawab seorang calon suami kepada istri dalam memenuhi kebutuhannya.
Walaupun seserahan sudah sangat marak ditemui dalam acara-acara pernikahan, namun ternyata hukum seserahan pernikahan dalam Islam sendiri adalah tidak wajib. Jadi, diperbolehkan seorang laki-laki memberikan seserahan kepada istrinya.
Namun, apabila calon suami tidak mampu memberikan seserahan tersebut, maka tidak berdosa hukumnya. Di samping itu, pernikahannya pun tetap sah meskipun tanpa seserahan.
Ragam Seserahan yang Biasa Diberikan
Pada dasarnya, Islam tidak menentukan berang-barang apa saja yang harus ada dalam seserahan. Namun, Biasanya barang-barang tersebut tidak jauh dari perlengkapan sehari-hari calon istri, di antaranya:
1. Seperangkat alat salat
Peralatan salat lengkap ini selalu ada dalam deretan seserahan yang diberikan saat menikah. Menyertakan perlengkapan alat salat tentu bukan tanpa alasan.