Ini Hukum Cashback Menurut Ustadz Adi Hidayat: Ada Dua Hal...

9 Juni 2022, 19:50 WIB
Ustadz Adi Hidayat /YouTube Adi Hidayat Official/

InfoTemanggung.com - Dalam kegiatan jual beli online di marketplace, kerap kali ditemukan diskon atau cashback yang diberikan oleh beberapa toko. Umumnya, cashback diberikan dalam bentuk koin , namun ternyata masih banyak pula yang mempertanyakan hukumnya. Pasalnya, beberapa pengguna khawatir jika konsep cashback tersebut masuk dalam kategori gharar.

Dalam permasalahan ini Ustadz Adi Hidayat memberikan pernyataan yang cukup jelas terkait hukum cashback. Dilansir oleh InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Channel Tausiyah, 13 Desember 2020, berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat terhadap cashback:

Pada tausiahnya, Adi Hidayat berkata, ada dua hukum dalam cashback. Keduanya itu bergantung pada akad yang diikrarkan dalam cashback itu sendiri, apakah berupa hadiah atau dalam bentuk lain.

Baca Juga: Shalat tapi Justru Dapat Dosa, Apa Penyebabnya? Ini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah

“Ini ada dua hal, apakah masih dimaksudkan dalam transaksi jual beli atau hadiah. Kalau hadiah tidak akan diikat dengan pembelanjaan dalam bentuk barang lain,” tutur Adi Hidayat.

Dilanjutkannya, apabila cashback tersebut berupa hadiah, maka hukumnya boleh-boleh saja. Seperti misalnya, mendapat kupon atau koin dari pembelian suatu produk.

“Kalau sifatnya dari situ hadiah, ya tidak ada masalah. Misalnya harganya tetap 950.000, Cuma ketika didapatkan (dibeli), kita mendapatkan bonus tertentu seperti kupon atau poin tertentu, terus koinnya dikumpulkan, bisa beli sesuatu lain lagi atau bahkan gratis,” imbuh Adi Hidayat.

Namun, di sisi lain, cashback yang awalnya mubah bisa berubah menjadi haram. Apa penyebabnya? Yakni, adanya unsur penipuan di dalamnya.

Baca Juga: 3 Fakta Penangkapan Pimpinan Tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin

Saat ini banyak sekali model marketing yang mengatasnamakan cashback. Padahal sejatinya itu bukanlah cashback, melainkan program yang mengharuskan pembeli membeli produk lain dengan potongan harga.

Maka, transaksi seperti ini dianggap sebagai penipuan atau gharar. Bahkan Adi Hidayat menyebutkan, transaksi semacam itu justru ada unsur riba di dalamnya. Sehingga hukumnya haram bagi pemberi maupun penerima cashback tersebut.

“Kecuali skemanya seperti tadi ada manipulasi harga agar konsumen membeli produk lain, maka itu sifatnya adalah gharar (penipuan) dan sekaligus ada unsur riba di dalamnya,” tandas Ustaz Adi.

Baca Juga: Siap-siap Kebanjiran Rezeki, Lakukan Amalan Ini Selama 7 Hari Kata Habib Novel

Maka, apabila melihat permasalahan terkait cashback pada marketplace yang diberikan dalam bentuk koin, maka itu hukumnya boleh. Pasalnya, koin tersebut dapat digunakan untuk membeli sesuatu lagi nantinya, dan nilainya pun sama dengan uang.

Jadi, tidak masalah jika pengguna menerima cashback berupa koin saat berbelanja pada salah satu toko di marketplace. Dan, hukum membelanjakan koin cashback itu pun juga halal.***

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: YouTube Channel Tausiyah

Tags

Terkini

Terpopuler