Apakah Menyentuh Rambut Istri Membatalkan Wudu? Begini Penjelasan Ustaz Ahmad Zahrudin

29 Mei 2022, 21:00 WIB
menyentuh rambut istri apakah membatalkan wudu suami istri? /natik_1123/

InfoTemanggung.com - Hukum Fiqih menyatakan bahwa menyentuh permukaan kulit yang bukan mahram bisa membatalkan wudu, seperti bersentuhan antara suami dan istri atau yang tidak memiliki nasab. Lantas, apakah bagian tubuh selain permukaan kulit juga membatalkan wudu seperti rambut, dan kuku?

Dalam hal ini, ustaz Ahmad Zahrudin menjelaskan terkait bagaimana hukum seorang suami menyentuh istri, dan apakah semua bagian tubuh istri dapat membatalkan wudu jika disentuh. Dilansir dari kanal Youtube Ahmad Zahrudin M. Nafis pada 23 Maret 2019, berikut penjelasan beliau.

Baca Juga: Perluas Peluang Kerjasama Swasta, Airlangga: Demographic Dividend Indonesia di 2045 Diprediksi Meningkat

Pada kajiannya, beliau mengutip keterangan dari Kitab Naiduraja bi Syar’i Syafinatin Najah. Dalam kitab tersebut, disebutkan kepada beliau ada dua jenis hukum menyentuh bagian tubuh bukan mahram.

“Dan disamakan dengan kulit, gusi, dan lidah, artinya apabila seorang suami menyentuh lidah atau gusi istrinya, maka wudunya batal,” terang beliau.

Perlu diperhatikan di sini bahwa yang disebutkan sebagai penyebab batalnya wudu seorang suami adalah jika hanya menyentuh dua anggota tubuh, yakni gusi dan lidah. Pasalnya, kedua bagian tubuh tersebut disamakan seperti permukaan kulit yang jika disentuh dapat membatalkan wudu.

Baca Juga: Pasokan Minyak Sawit Menipis, Malaysia Potong Setengah Pajak Ekspor

Lantas, bagaimana dengan bagian tubuh lainnya? Apakah sama-sama membatalkan wudu? Ustaz Ahmad Zahrudin kemudian menerangkan bahwa anggota tubuh lain, selain tiga bagian yang telah disebutkan sebelumnya tidak membatalkan wudu.

“Tapi, tidak dengan rambut, gigi dan kuku, ini artinya apabila seorang suami menyentuh rambut atau gigi atau kuku istrinya, maka tidak batal wudunya, begitu juga sebaliknya, apabila istri menyentuh rambut atau gigi atau kuku suaminya, maka wudunya tidak batal,” tutur Ustaz Ahmad Zahrudin.

Meski demikian, tetap ada khilaf di antara para ulama akan hal tersebut. Dikutip dari Kajiankampoengsyariah.com, Desember 2017 bahwa salah satu mazhab, yakni Malikiyah menyatakan bahwa menyentuh rambut, kuku dan gigi bukan mahram dapat membatalkan wudu.

Baca Juga: Ajukan Penambahan Alutsista, Panglima TNI Akui Kelemahan Pertahanan dan Ingin Perkuat Keamanan IKN

Namun, mayoritas mazhab, yakni Syafi’iyah, Hanabilah, dan Hanafiah menyatakan bahwa menyentuh ketiga bagian tersebut tidak akan membatalkan wudu. Mazhab Syafi’iyah juga menegaskan bahwa munculnya syahwat biasanya berasal dari pandangan.

Adanya khilaf antar ulama’ ini tentu sangat wajar terjadi. Jadi, tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut. Cukup ambil hukum dari mayoritas pendapat ulama’, insya Allah akan terjaga dari perbuatan salah dalam menjalankan perintah Allah.

Jadi, apabila didasarkan pada mayoritas pendapat para ulama’, maka jika tidak sengaja menyentuh rambut, kuku atau gigi istri, maka tidak perlu mengulang wudu tersebut. Namun, apabila muncul keraguan akan hal tersebut, segeralah mengambil wudu untuk menyempurnakan ibadah.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler