Pengendara yang bekerja di sektor transportasi atau kurir, serta sopir angkutan umum, termasuk dalam kelompok pekerja yang rentan mengalami penyakit akibat kerja akibat lingkungan kerja dan tuntutan pekerjaan yang khusus.
Oleh karena itu, perusahaan dan pemerintah harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, mematuhi regulasi keselamatan berlalu lintas.
Serta mengedepankan kesehatan dan keselamatan para pengendara untuk meminimalkan risiko penyakit akibat kerja.***