Begini Etika Debt Collector yang Diatur oleh Bank Indonesia, Perlu Diperhatikan dengan Baik

30 Juni 2024, 12:55 WIB
Begini Etika Debt Collector yang Diatur oleh Bank Indonesia, Perlu Diperhatikan dengan Baik /Pexels / Proxyclick Visitor Management System/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan membahas tentang etika Debt Collector yang Diatur oleh Bank Indonesia, perlu diperhatikan dengan baik oleh nasabah maupun debt collector itu sendiri.

Baca Juga: Bagaimana Membuat Storytelling yang Efektif untuk Penjual Asuransi (Beserta Contoh)

Dalam menjalankan tugasnya, Debt Collector harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam penagihan utang. Beberapa ketentuan utama yang diatur oleh BI adalah sebagai berikut:

1. Larangan Penagihan Kepada Pihak Selain Nasabah

Debt Collector tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada pihak selain nasabah yang bersangkutan. Penagihan harus dilakukan secara langsung kepada nasabah dan tidak boleh melibatkan pihak ketiga yang tidak terkait.

2. Larangan Menggunakan Ancaman, Kekerasan, dan Tindakan Mempermalukan

Debt Collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat mempermalukan nasabah dalam proses penagihan. Penagihan harus dilakukan dengan cara yang santun dan menghormati hak-hak nasabah.

3. Waktu Penagihan yang Ditentukan

Penagihan hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu, yaitu antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat sesuai dengan wilayah waktu nasabah. Penagihan di luar waktu tersebut dianggap tidak etis dan melanggar aturan yang berlaku.

4. Alamat Penagihan

Penagihan harus dilakukan di alamat penagihan atau domisili nasabah yang telah terdaftar. Debt Collector tidak boleh menagih utang di alamat lain yang tidak terkait dengan nasabah.

Gugatan Terhadap Debt Collector

Debt Collector yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai gugatan berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut beberapa pasal yang relevan:

Pasal 368 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau untuk membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368:

Pemerasan dengan Kekerasan: Memaksa orang lain untuk memberikan barang atau membuat utang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga: Sebutkan Tips Menjaga Keseimbangan antara Karir dan Kehidupan!

Kekerasan atau Ancaman Kekerasan: Melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri.

Pasal 369 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang untuk memberikan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau untuk membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau untuk memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Penggolongan Preman Sebagai Target Operasi

Debt Collector yang melakukan tindakan di luar batas etika dan hukum dapat digolongkan sebagai preman, yang dapat menjadi target operasi penegak hukum. Beberapa kategori preman yang relevan adalah:

-Preman yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban (mabuk-mabukan, mengganggu lalu lintas, ribut-ribut di tempat umum).

-Preman yang memalak di lokasi umum (meminta dengan paksa di tempat umum).

-Preman Debt Collector (penagih utang dengan memaksa atau mengancam nasabah, menyita dengan paksa, menyandera).

-Preman tanah (menguasai atau menduduki lahan secara ilegal).

-Preman berkedok organisasi (organisasi jasa keamanan, preman tender proyek, dan organisasi massa anarkis).

Baca Juga: 8 Makanan yang Harus Dihindari Agar Tetap Segar dan Wangi Sepanjang Hari

Dengan memahami dan mengikuti aturan-aturan ini, Debt Collector dapat menjalankan tugasnya dengan etika dan profesionalisme yang tinggi, serta menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan nasabah dan diri sendiri.

Demikian etika debt collector yang diatur oleh Bank Indonesia, yang perlu diperhatikan dengan baik. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: KUHP

Tags

Terkini

Terpopuler