Pembatalan Sertifikat Tanah, Apakah Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 21 Desember 2022, 13:22 WIB
Pembatalan Sertifikat Tanah, Apakah Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Pembatalan Sertifikat Tanah, Apakah Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Lengkapnya /Tangkap layar rumah123.com/

INFOTEMANGGUNG.COM – Pembatalan sertifikat tanah apakah bisa dilakukan? Karena hal ini berhubungan dengan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah tersebut.

Sertifikat tanah hanya boleh dan sah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sebagai dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum. Lalu apakah bisa dibatalkan? Karena alasan apa?

Pembatalan Sertifikat Tanah

Sebagai dokumen negara yang telah disahkan oleh BPN, pembuatan sertifikat tanah tentunya tidak sembarangan. Hak yang dimiliki seseorang atas tanah yang datanya tercantum dalam sertifikat tersebut memiliki kekuatan hukum yang menjamin haknya.

Baca Juga: Apakah Tata Ruang Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Merupakan Bagian Dari Hukum Agrarian?

Tapi dengan memiliki dasar yang kuat dan sah, sertifikat tanah bisa dibatalkan. Berikut ini adalah alasan yang memungkinkan hal tersebut terjadi:

  • Alasan administratif. Hal ini terjadi saat ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa tanah yang ada dalam sertifikat tersebut adalah milih pihak lain tersebut, bukan orang yang mengajukan ini.

Namun pembatalan ini harus didukung oleh keputusan pengadilan lebih dulu (inkracht). Jika klaim pihak lain tersebut terbukti benar, maka sertifikat tanah yang diterbitkan tersebut dapat dibatalkan atau dialihkan hak-nya kepada pihak lain tersebut.

Dengan demikian, pihak yang memiliki sertifikat ini juga kehilangan hak atas tanah yang disengketakan tersebut.

  • Kesalahan perhitungan luas tanah. Itu sebabnya penting sekali pemilik tanah memperhatikan apakah data tanah yang dicantumkan dalam sertifikat tersebut benar. Mulai dari ukuran, bentuk tanah, dan luasannya.

Dasar Hukum Pembatalan Sertifikat Tanah

Pada Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999. Pasal ini membahas tentang tata cara pemberian dan pembatalan ha katas tanah negara dan hak pengelolaan.

Baca Juga: Apa Akibat Hukum Bila Agraria Dan Hukum Agraria Tidak Dikaitkan Dengan Administrasi Pertanahan?

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Rumah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah