Mau Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah 2022? Cek Kelengkapan Usaha Anda Berikut Ini

- 5 November 2022, 22:16 WIB
Mau Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah 2022 Cek Kelengkapan Usaha Anda Berikut Ini
Mau Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah 2022 Cek Kelengkapan Usaha Anda Berikut Ini /pexels/tomfisk

INFOTEMANGGUNG.COM – Pemilik UMKM yang ingin mendapat bantuan UMKM dari Pemerintah harus melengkapi dokumen usahanya terlebih dahulu.

Tahun ini, Pemerintah memberikan kembali bantuan modal usaha akibat dampak dari kenaikan harga BBM. Bantuan ini juga dikenal dengan sebutan BLT UMKM dan cair bertahap mulai bulan Oktober hingga Desember 2022.

Pemilik usaha yang ingin mendapatkan bantuan UMKM ini hendaknya segera menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Alasannya adalah karena bantuan ini bersifat pengajuan kolektif dan memerlukan validasi dari instansi setempat.

Baca Juga: Dana KUR hingga 5 Miliar, Sudah Tahu Bantuan UMKM Ini?

Adapun pencairan bantuan akan dilakukan melalui rekening bank-bank BUMN. Nama-nama penerima yang sudah tercatat bisa dilihat melalui eform.bri.co.id.

Dikarenakan sifatnya usulan, maka pemilik usaha harus terlebih dulu melengkapi dokumen-dokumen usahanya. Sebagai referensi tambahan, cek kelengkapan dokumen yang harus dimiliki berikut ini:

  • Pemilik usaha harus memiliki e-KTP dengan NIK yang sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil.
  • Merupakan warga negara Indonesia.
  • Memiliki usaha mikro atau super mikro.
  • Memiliki surat usulan sebagai penerima BPUM dari pengusul (Dinas Koperasi dan UMKM) serta lampiran-lampirannya. Lampiran ini tidak boleh dipisahkan dari surat usulan.

Baca Juga: Cara Isi Saldo DANA Lewat BCA, Mudah dan Anti Ribet!

Pemilik usaha seringkali menemui masalah dalam hal kepemilikan surat usulan penerima BPUM. Maka, hendaknya mendatangi pengurus UMKM setempat atau langsung datang ke Dinas Koperasi dan UMKM.

Bantuan UMKM dari Pemerintah ini tidak bisa dijadikan satu dengan bansos atau BLT lain karena sifat pengajuannya berbeda. Untuk UMKM, hanya bisa melalui rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM yang bekerja sama dengan kelurahan dan kecamatan setempat.

Ketika sudah mendapat rekomendasi, pemilik usaha bisa melihat apakah namanya sudah ada di eform BRI. Ketika sudah terdaftar, pemilik usaha hanya perlu memilih tanggal pencairan supaya tidak terjadi penumpukan antrian di bank.

Baca Juga: Update! Pakai Apk OSS untuk Cara Daftar Bantuan UMKM Lewat HP 

Berikut ini cara mengecek nama di eform BRI:

  • Masuk ke website eform.bri.co.id
  • Masukkan NIK untuk bisa login.
  • Masukkan kode CAPTCHA
  • Klik proses inquiry
  • Muncul kolom-kolom berisi detail identitas penerima jika sudah terdaftar.
  • Pilih tanggal pencairan

Setelah tanggal pencairan dipilih, datanglah ke bank yang sudah ditentukan untuk pembuatan rekening pencairan. Disarankan untuk memilih tanggal yang jumlah antriannya tidak terlalu banyak guna menghindari penumpukan dan lamanya waktu antri di bank.

Baca Juga: NIK Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan UMKM? Pelaku Usaha Wajib Lakukan Hal Ini!

Selain mengecek secara mandiri di eform BRI, penerima bantuan umumnya akan mendapat SMS pemberitahuan tentang bantuan umkm ini. SMS datang dari bank dan nasabah disarankan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu untuk proses pencairannya.***

Disclaimer: Dilarang melakukan copy paste terhadap isi artikel ini untuk tujuan apapun

 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: eformBRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x