Apa itu Bantuan UMKM dan Siapa Saja Penerimanya? Cari Tau Disini!

- 5 November 2022, 22:13 WIB
Apa itu Bantuan UMKM dan Siapa Saja Penerimanya Cari Tau Disini!
Apa itu Bantuan UMKM dan Siapa Saja Penerimanya Cari Tau Disini! /pexels/ahsanjaya

INFOTEMANGGUNG.COM - Salah satu program pemerintah untuk mendukung pelaku usaha memajukan bisnisnya adalah melalui bantuan UMKM, simak artikel ini untuk mengetahui siapa yang berhak mendapatkan bantuan.

Bantuan dari pemerintah ini kabarnya akan segera disalurkan kepada para penerima, pada akhir tahun 2022.

Bantuan UMKM menjadi salah satu program yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu para pengusaha kecil menengah untuk mendukung program penanganan dampak inflasi.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM di Bank BRI dan BNI, Cukup Pakai HP!

Program ini juga telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, sebagai langkah pemerintah untuk memajukan perekonomian melalui para pelaku UMKM.

Bantuan UMKM yang diberikan pemerintah ini akan disalurkan secara langsung melalui bank BRI, sehingga bagi penerima bantuan nantinya bisa langsung mengambil di kantor unit BRI.

Pada tahun ini bantuan yang diberikan oleh pemerintah tidak hanya menyasar para pelaku usaha melainkan juga untuk ojek, nelayan serta akan diberikan subsidi sektor transportasi umum.

Baca Juga: Dana KUR hingga 5 Miliar, Sudah Tahu Bantuan UMKM Ini?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.07/2022, besarnya dana bantuan yang akan dibagikan adalah sebesar 2% dari Dana Transfer Umum.

Bantuan UMKM ini hanya akan disalurkan kepada pelaku usaha yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Mengenai syarat untuk dapat terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Update! Pakai Apk OSS untuk Cara Daftar Bantuan UMKM Lewat HP 

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP

3. Merupakan pelaku UMKM dibuktikan dengan surat usulan calon penerima yang diusulkan oleh BPUM

4. Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi pelaku usaha yang alamat tempat usaha berbeda dengan alamat KTP

5. Bukan merupakan ASN atau Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, pegawai BUMN atau BUMD

6. Pelaku usaha saat ini sedang tidak menerima KUR dari koperasi maupun perbankan

Setelah mengetahui syarat dan siapa yang berhak menerima bantuan apabila anda termasuk dalam kategori yang dapat menerima bantuan segera daftarkan diri anda.

Baca Juga: NIK Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan UMKM? Pelaku Usaha Wajib Lakukan Hal Ini!

Sebelumnya anda harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, kemudian mendaftarkan diri anda.

Setelah Proses pendaftaran selesai data anda akan diverifikasi untuk mengetahui apakah tanda telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Untuk mengecek status penerima bantuan anda bisa mengunjungi website e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK dan kode verifikasi.

Jika termasuk penerima bantuan, anda dapat mencairkan dana bantuan tersebut dengan membuat reservasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM di Bank BRI dan BNI, Cukup Pakai HP!

Anda dapat mengunjungi kantor BRI sesuai jadwal reservasi, jika terlewat dari jadwal yang ditentukan maka anda harus reservasi ulang.***

 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x