NIK Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan UMKM? Pelaku Usaha Wajib Lakukan Hal Ini!

- 5 November 2022, 21:44 WIB
NIK belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM? pelaku usaha wajib lakukan hal ini!
NIK belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM? pelaku usaha wajib lakukan hal ini! /pexels.com / fauxels/

INFOTEMANGGUNG.COM – Saat ini, pemerintah daerah sedang mempersiapkan bantuan UMKM yang akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2022 mendatang dan masih banyak NIK belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM

BLT sebesar Rp1,2 Juta ini dikeluarkan khusus pelaku usaha yang Nomor Induk Kependudukannya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan secara resmi dan terdata di pemerintah.

Baca Juga: Pernah Usul Bantuan UMKM? Buruan Cek Eform BRI UMKM Pakai HP Sekarang, Siapa Tahu Jadi Penerima BLT 600 Ribu

Bantuan yang sudah lama diwacanakan ini baru sempat terealisasikan setelah diluncurkannya bantuan BBM untuk mengatasi isu kenaikan BBM sebelumnya.

Lalu apa yang bisa dilakukan pelaku usaha ketika NIK yang dimiliki belum terdaftar dan terdata di pemerintah sebagai penerima bantuan? Ikuti beberapa langkah yang akan dijelaskan di bawah ini.

Cek Apakah NIK Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan

Pelaku usaha dapat mengetahui bahwa NIK belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM dengan cara mengecek terlebih dahulu pada laman atau platform yang sudah disediakan.

Kementerian Koperasi dan UMKM sudah mencanangkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang saat ini sedang dipersiapkan untuk segera dicairkan kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Simak 7 Pertanyaan Seputar Bantuan UMKM Yang Harus Anda Ketahui!

Khusus BLT UMKM atau BPUM ini memiliki mekanisme pengurusan secara berbeda, pasalnya BLT UMKM akan diserahkan langsung kepada pemerintah daerah masing-masing.

Untuk mengetahui apakah NIK pelaku UMKM sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah NIK belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM.
  2. Masukkan identitas diri yang ada pada KTP sesuai dengan kolom yang telah disediakan. Pastikan data NIK yang digunakan sesuai dengan yang pernah digunakan untuk UMKM.
  3. Input kode verifikasi dan jalankan dengan menekan Proses Inquiry.
  4. Jika pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul hasil pencarian dengan informasi bahwa NIK yang digunakan sudah terdata sebagai penerima BPUM 2022.
  5. Jika belum terdaftar, maka akan muncul tulisan berisikan informasi bahwa NIK yang digunakan tidak terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Online untuk Cairkan BPUM 2022 Rp1,2 Juta bagi Pemilik Usaha

Cara Mendaftar Sebagai Penerima BPUM 2022 Jika NIK Belum Terdaftar

Jika berdasarkan hasil pengecekan ternyata NIK belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM, maka pelaku UMKM dapat mendaftarkan terlebih dahulu usaha yang sedang dijalankan ke UMKM Online dengan cara berikut:

  1. Kunjungi laman https://oss.go.id.
  2. Kemudian masukkan data yang diperlukan sesuai dengan identitas diri. Jangan lupa untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan yang diminta.
  3. Klik DAFTAR untuk melakukan pendaftaran.
  4. Selanjutnya pelaku UMKM hanya perlu mengikuti instruksi berdasarkan informasi yang sudah diberikan pada laman seperti mengurus SK dan Surat Usulan sebagai pelaku usaha.
  5. Jika sudah selesai dan terdaftar. Pelaku UMKM bisa mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM setempat untuk mendaftarkan usaha sebagai penerima bantuan BPUM.

Demikian hal yang wajib dilakukan oleh pelaku UMKM jika NIK belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM.***

 

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: eform.bri.co.id/bpum.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x