Tabel Angsuran Kredit Pintar, Suku Bunga, Tenor, Limit, dan Denda Keterlambatan

- 4 November 2022, 21:49 WIB
Tabel Angsuran Kredit Pintar, Suku Bunga, Tenor, Limit, dan Denda Keterlambatan
Tabel Angsuran Kredit Pintar, Suku Bunga, Tenor, Limit, dan Denda Keterlambatan /Pexels.com / LinkedIn Sales Navigator/

INFOTEMANGGUNG.COM – Di tengah maraknya kenaikan harga-harga imbas BBM naik, tidak jarang masyarakat yang membutuhkan dana tambahan baik untuk usaha maupun kebutuhan sehari-hari. Tabel angsuran Kredit Pintar disediakan bagi calon nasabah yang sedang membutuhkan dana.

Kredit Pintar merupakan layanan fintech yang menyediakan fasilitas pinjaman tanpa agunan untuk masyarakat.

Minat masyarakat terhadap tabel angsuran Kredit Pintar cukup tinggi mengingat aplikasi ini tidak menyediakan tabel untuk melihat angsuran.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Online untuk Cairkan BPUM 2022 Rp1,2 Juta bagi Pemilik Usaha

Kredit Pintar yang merupakan brand pinjaman dana tunai dari PT Kredit Pintar Indonesia sudah berlisensi OJK dan AFPI. Artinya, nasabah yang meminjam uang di Kredit terjamin keamanan datanya.

Adapun nominal yang bisa dipinjam di Kredit Pintar adalah mulai dari 600.000 – 20.000.000 Rupiah dengan tenor 3, 6, dan 12 bulan.

Sebagai platform pinjaman online, nasabah yang ingin meminjam dana bisa mengunduh aplikasi Kredit Pintar melalui Play Store di smartphone-nya.

Ada benarnya bahwa Kredit Pintar memang termasuk salah satu pinjaman online yang akhir-akhir ini banyak meresahkan masyarakat.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir selama riwayat pembayaran baik di Kredit Pintar, tidak akan menimbulkan masalah dalam hal penagihan.

Cara Mengajukan Pinjaman di Aplikasi Pinjaman Kredit Pintar

Untuk bisa meminjam uang di Kredit Pintar, calon nasabah harus terlebih dulu melakukan registrasi di aplikasi ini.

Caranya yaitu dengan masuk ke aplikasi kemudian mengisi semua data-data yang diminta, mengunggah foto identitas diri dan selfie dengan KTP kemudian kirimkan.

Setelah tervalidasi, nasabah akan mendapat jatah limit yang nantinya bisa dipinjam.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan UMKM Terbaru 2022, Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

Adapun syarat umum untuk meminjam di Kredit Pintar adalah sebagai berikut:

  • WNI minimal usia 21 tahun.
  • Memiliki e-KTP
  • Memiliki penghasilan
  • Memiliki nomor telepon dan email aktif
  • Memiliki nomor rekening aktif.

Ketentuan Limit, Tenor, Bunga, dan Denda Keterlambatan Kredit Pintar

Kredit Pintar memiliki kebijakan terkait limit yang diberikan kepada nasabah. Setiap nasabah bisa mendapat limit yang berbeda-beda tergantung dari skor kredit yang bisa dicek melalui fitur Skor Pintar di aplikasi.

Tenor di Kredit Pintar juga tidak sama untuk setiap nasabah. Bagi nasabah baru, tenor umumnya masih sangat pendek yaitu 14 hari dan paling lama 3 bulan. Jika riwayat baik dan masa keanggotaan sudah lama, tenor bisa lebih panjang.

Untuk suku bunga, Kredit Pintar menetapkan suku bunga kompetitif yaitu 0,5% - 1% per hari. Sedangkan untuk denda keterlambatan, nasabah akan dikenakan bunga 1% dari jumlah angsuran.

Tabel Angsuran Kredit Pintar 2022

Kredit Pintar sebenarnya tidak memiliki tabel angsuran karena setiap orang mendapat limit yang berbeda-beda. Namun, Kredit Pintar menyediakan fitur simulasi pinjaman yang bisa diakses oleh calon nasabah di website resminya.

Berikut ini adalah simulasi pinjaman senilai Rp. 2.300.000 dengan tenor 2 bulan maka nilai cicilan yang akan dikenakan tiap bulannya adalah Rp. 1.042.700.

Nah, itulah tadi penjelasan mengenai tabel angsuran Kredit Pintar. Bagi nasabah yang ingin mengetahui jumlah cicilannya, bisa masuk ke website resmi Kredit Pintar dan lakukan simulasi pinjaman.***

Disclaimer: Dilarang melakukan copy paste terhadap isi artikel ini untuk tujuan apapun.

 

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kreditpintar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x