Ketahui Jenis Perjanjian Kerja Apa Saja Yang Berlaku Dalam Hubungan Industrial

30 Desember 2022, 16:21 WIB
Jenis Perjanjian Kerja Apa Saja Yang Berlaku Dalam Hubungan Industrial /

INFOTEMANGGUNG.COM - Tahukah Anda jenis perjanjian kerja apa saja yang berlaku dalam hubungan industrial?

Untuk mengetahui tentang jenis perjanjian kerja apa saja yang berlaku dalam hubungan industrial, Anda perlu membaca artikel ini sampai habis.

Artikel ini akan membahas tentang pengertian dan jenis perjanjian kerja apa saja yang berlaku dalam hubungan industrial.

Baca Juga: Jenis Perjanjian Kerja Apa Saja Yang Berlaku Dalam Hubungan Industrial? Berikut Penjelasannya

Pengertian Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Perjanjian kerja menurut Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja.

Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

  • adanya kesepakatan kedua belah pihak
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • adanya pekerjaan yang dijanjikan
  • pekerjaan yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis-Jenis Perjanjian Kerja

Menurut bentuknya, perjanjian kerja dapat dibedakan menjadi dua yaitu lisan dan tertulis.

Berbentuk lisan atau tidak tertulis

Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.

Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.

Berbentuk tulisan

Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan oleh kedua belah pihak antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Dibuat dalam rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan perjanjian kerja.

Sedangkan menurut waktu berakhirnya perjanjian kerja, dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT yang bekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Baca Juga: Kedudukan Masing-Masing Pihak Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Anda Ketahui

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT yang pekerjaannya sering disebut karyawan tetap dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait.

PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Penutup

Demikian penjelasan singkat tentang pengertian dan jenis perjanjian kerja apa saja yang berlaku dalam hubungan industrial. Semoga membantu!***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler