Syarat-Syarat Perjanjian Kerja Yang Harus Dipenuhi Oleh Pekerja Dengan Pemberi Kerja Dalam Hubungan Industrial

30 Desember 2022, 14:45 WIB
Syarat-Syarat Perjanjian Kerja Yang Harus Dipenuhi Oleh Pekerja Dengan Pemberi Kerja Dalam Hubungan Industrial /

INFOTEMANGGUNG.COM - Terdapat syarat-syarat perjanjian kerja yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan pemberi kerja dalam hubungan industrial. Hal ini penting untuk diketahui oleh pekerja dan pemberi kerja.

Untuk mengetahui syarat-syarat perjanjian kerja yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan pemberi kerja dalam hubungan industrial, Anda membutuhkan beberapa literatur yang dapat menjelaskannya dengan baik kepada Anda.

Artikel ini akan menjelaskan tentang pengertian perjanjian kerja dan syarat-syarat perjanjian kerja yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan pemberi kerja dalam hubungan industrial.

Baca Juga: Ketahui Teori Pionir Dari Charles Louis de Secondat Dalam Karyanya Yang Berjudul The Spirit of the Laws

Pengertian Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Perjanjian kerja menurut Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja dengan perusaha atau pemberi kerja.

Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

  • adanya kesepakatan kedua belah pihak
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • adanya pekerjaan yang dijanjikan
  • pekerjaan yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum,
  • kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anda dapat menggunakan satu untuk menguraikan peran dan tanggung jawab karyawan dalam bisnis serta untuk menguraikan kompensasi mereka dan manfaat apa pun yang mungkin mereka terima.

Meskipun kontrak kerja secara teknis dapat sesederhana perjanjian jabat tangan, lebih umum (dan disarankan) untuk membuat kontrak tertulis yang akan ditandatangani oleh Anda dan karyawan Anda.

Dari sudut pandang pemberi kerja, kontrak kerja sering digunakan untuk membantu melindungi bisnis dan rahasia dagang apa pun.

Pemberi kerja dapat memasukkan ketentuan dalam kontrak kerja yang mencegah karyawan mengungkapkan informasi perusahaan tertentu setelah mereka meninggalkan perusahaan.

Syarat-Syarat Perjanjian Kerja Yang Harus Dipenuhi Oleh Pekerja Dengan Pemberi Kerja

Syarat sahnya perjanjian kerja adalah perjanjian kerja dibuat secara tertulis dan sekurang-kurangnya harus memuat :

  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  • jabatan atau jenis pekerjaan
  • tempat pekerjaan
  • besarnya upah dan cara pembayarannya
  • hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  • mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan ditandangani oleh para pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian kerja.

Baca Juga: Terjawab! Hak Eksklusif yang Diberikan Suatu Hukum Atau Peraturan Kepada Seseorang Atau Sekelompok Orang

Penutup

Demikian Penjelasan singkat tentang pengertian perjanjian kerja dan syarat-syarat perjanjian kerja yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan pemberi kerja dalam hubungan industrial. Semoga membantu!***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler