Melalui pengandaiannya, Buya Yahya ingin menerangkan apabila seorang muslim melihat secara langsung proses pemasakan daging yang tergolong haram menggunakan seperangkat alat masak lalu ia setelahnya melihat daging halal diproses menggunakan alat masak yang sama tanpa disucikan terlebih dahulu maka masakan daging halal tersebut termasuk menjadi haram karena terkontaminasi najis.
Baca Juga: Viral! Pengerjaan Skripsi Hampir Siap Sidang, File Data Tiba-tiba Malah Hilang
Namun apabila proses pemasakan atau penyajian tidak secara langsung ia saksikan maka hukum mengonsumsi masakan tersebut adalah makruh.
Beliau menambahkan jika Islam itu mudah, apabila hanya kemungkinan-kemungkinan saja dan tidak tahu keadaan dapurnya, muslim tidak perlu memusingkan hal tersebut.
Secara ilmu fiqih dikatakan bahwa hukumnya makruh bagi muslim apabila ia tidak mengetahui secara pasti apakah alat makan yang digunakan sudah terkontaminasi suatu zat yang tergolong haram.
Apabila khawatir maka bisa tidak dilanjut memakainya, namun apabila dipakai tidak apa-apa karena hukumnya makruh yakni sesuatu yang dianjurkan syariat untuk ditinggalkan namun jika tidak ditinggalkan/dilanggar tidak berdosa.
Sebagai umat muslim sudah sebaiknya kita selalu berusaha berkegiatan sesuai dengan syariat agama Islam yang benar.
Adapun sebagai bagian dari masyarakat majemuk, marilah umat muslim dan umat agama lainnya untuk bersama-sama menjaga toleransi dan tenggang rasa untuk menghormati hukum agama masing-masing. Wallahu a'lam bishawab.***