Pro Kontra Netizen dan Penjelasan Fiqih Islam atas Imbas Kasus Jovi Adhiguna Makan Kerupuk Babi di Bakso Afung

- 21 Juli 2023, 16:12 WIB
Pro Kontra Netizen dan Penjelasan Fiqih Islam atas Imbas Kasus Jovi Adhiguna Makan Kerupuk Babi di Bakso Afung
Pro Kontra Netizen dan Penjelasan Fiqih Islam atas Imbas Kasus Jovi Adhiguna Makan Kerupuk Babi di Bakso Afung /instagram @basoafungbali/

Sampai saat artikel ini dirilis, postingan Bakso Afung tersebut memiliki jumlah like sebanyak 28,585 likes dan masih mendapatkan komentar dari masyarakat luas. 

Terlepas dari pro dan kontranya, keputusan tersebut dipastikan merupakan bentuk komitmen manajemen Bakso Afung untuk menjaga kehalalan produknya dan memastikan umat muslim nyaman mengonsumsi produk olahan dari Bakso Afung.

Fiqih Islam Terkait Najis dari Konsumsi Babi 

Dilansir dalam kajian Kitab Fiqih, tingkatan najis yang paling berat adalah najis yang berasal dari hewan yang diharamkan menurut Islam yaitu babi dan anjing.

Seorang penceramah, Ustadz H.Ahmad Fakhrurrazi menyampaikan najis dari hewan-hewan di atas digolongkan Najis Mughallazah ( Najis Berat).

Cangkupan dari Najis Mughallazah ini adalah setiap sesuatu yang berasal dari hewan ini seperti air liur, air keringat, dan kotorannya termasuk dalam najis. 

Disampaikan lebih lanjut, bahwasanya untuk membersihkan najis Mughallazah perlu cara yang beda dari jenis najis lainnya yaitu dengan cara menggunakan air sebanyak tujuh kali basuhan yang diantara dicampur dengan tanah. 

Berdasarkan bukti ilmiah bahwa cara menyucikan najis menggunakan air yang dicampur tanah dapat menghilangkan bakteri dalam najis.

Najis dari anjing dan babi memang susah dihilangkan apabila proses penyuciannya hanya menggunakan sabun atau cairan antiseptik. 

Terdapat penjelasan lebih lanjut yang pernah disampaikan oleh Buya Yahya terkait najis babi menurut Madzhab Imam Syafi'i.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: youtube @AlBahjahTV instagram @Bakso Afung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah