Pro Kontra Netizen dan Penjelasan Fiqih Islam atas Imbas Kasus Jovi Adhiguna Makan Kerupuk Babi di Bakso Afung

- 21 Juli 2023, 16:12 WIB
Pro Kontra Netizen dan Penjelasan Fiqih Islam atas Imbas Kasus Jovi Adhiguna Makan Kerupuk Babi di Bakso Afung
Pro Kontra Netizen dan Penjelasan Fiqih Islam atas Imbas Kasus Jovi Adhiguna Makan Kerupuk Babi di Bakso Afung /instagram @basoafungbali/

 

 

INFOTEMANGGUNG.COM - Jovi Adhiguna, seorang selebgram dan fashion stylist Indonesia diketahui menyantap semangkuk bakso Afung dengan kerupuk babi, imbasnya pihak Bakso Afung memutuskan untuk menghancurkan seluruh peralatan makannya sebagai bentuk tanggungjawab kepemilikian sertifikat restoran halal pada masakannya.

Keputusan ini menjadikan netizen terbagi menjadi dua poros. Ada netizen yang menganggap keputusan Bakso Afung yang menghancurkan peralatan makan adalah hal berlebihan, sebaliknya terdapat komentar positif yang mendukung dan mengapresiasi tindakan tersebut.

Pro Kontra Netizen atas Penghancuran Alat Makan Baso Afung

Adapun pemberitahuan aksi penghancuran tersebut disiarkan melalui akun resmi instagram Bakso Afung (@basoafung) dalam postingannya pada tanggal 19 Juli 2023. Masyarakat yang mengetahui hal tersebut merespons dengan pelbagai komentar.

Sebagai contoh sebuah akun dengan id @kraka.sabuntanah menyampaikan pada kolom komentar postingan tersebut dengan nada miring "padahal kl ga dihancurin, bs dicuci pake sabun tanah anti najis. Cm demi marketing, kayaknya pecah2in mangkok lebih viralable". 

Baca Juga: Buntut Video Jovi Adhiguna Makan Kerupuk Babi, Restoran Baso A Fung Ngurah Rai Hancurkan Alat Makan

Selanjutnya ada juga sebuah komentar positif diajukan oleh @raflialdrian "Salut sih responnya.. mungkin ada cara lain, tapi ini sebagai bukti keseriusan service bakso a fung ke customernya. Salut". 

Sampai saat artikel ini dirilis, postingan Bakso Afung tersebut memiliki jumlah like sebanyak 28,585 likes dan masih mendapatkan komentar dari masyarakat luas. 

Terlepas dari pro dan kontranya, keputusan tersebut dipastikan merupakan bentuk komitmen manajemen Bakso Afung untuk menjaga kehalalan produknya dan memastikan umat muslim nyaman mengonsumsi produk olahan dari Bakso Afung.

Fiqih Islam Terkait Najis dari Konsumsi Babi 

Dilansir dalam kajian Kitab Fiqih, tingkatan najis yang paling berat adalah najis yang berasal dari hewan yang diharamkan menurut Islam yaitu babi dan anjing.

Seorang penceramah, Ustadz H.Ahmad Fakhrurrazi menyampaikan najis dari hewan-hewan di atas digolongkan Najis Mughallazah ( Najis Berat).

Cangkupan dari Najis Mughallazah ini adalah setiap sesuatu yang berasal dari hewan ini seperti air liur, air keringat, dan kotorannya termasuk dalam najis. 

Disampaikan lebih lanjut, bahwasanya untuk membersihkan najis Mughallazah perlu cara yang beda dari jenis najis lainnya yaitu dengan cara menggunakan air sebanyak tujuh kali basuhan yang diantara dicampur dengan tanah. 

Berdasarkan bukti ilmiah bahwa cara menyucikan najis menggunakan air yang dicampur tanah dapat menghilangkan bakteri dalam najis.

Najis dari anjing dan babi memang susah dihilangkan apabila proses penyuciannya hanya menggunakan sabun atau cairan antiseptik. 

Terdapat penjelasan lebih lanjut yang pernah disampaikan oleh Buya Yahya terkait najis babi menurut Madzhab Imam Syafi'i.

Melalui pengandaiannya, Buya Yahya ingin menerangkan apabila seorang muslim melihat secara langsung proses pemasakan daging yang tergolong haram menggunakan seperangkat alat masak lalu ia setelahnya melihat daging halal diproses menggunakan alat masak yang sama tanpa disucikan terlebih dahulu maka masakan daging halal tersebut termasuk menjadi haram karena terkontaminasi najis. 

Baca Juga: Viral! Pengerjaan Skripsi Hampir Siap Sidang, File Data Tiba-tiba Malah Hilang

Namun apabila proses pemasakan atau penyajian tidak secara langsung ia saksikan maka hukum mengonsumsi masakan tersebut adalah makruh.

Beliau menambahkan jika Islam itu mudah, apabila hanya kemungkinan-kemungkinan saja dan tidak tahu keadaan dapurnya, muslim tidak perlu memusingkan hal tersebut.

Secara ilmu fiqih dikatakan bahwa hukumnya makruh bagi muslim apabila ia tidak mengetahui secara pasti apakah alat makan yang digunakan sudah terkontaminasi suatu zat yang tergolong haram. 

Apabila khawatir maka bisa tidak dilanjut memakainya, namun apabila dipakai tidak apa-apa karena hukumnya makruh yakni sesuatu yang dianjurkan syariat untuk ditinggalkan namun jika tidak ditinggalkan/dilanggar tidak berdosa.

Sebagai umat muslim sudah sebaiknya kita selalu berusaha berkegiatan sesuai dengan syariat agama Islam yang benar.

Adapun sebagai bagian dari masyarakat majemuk, marilah umat muslim dan umat agama lainnya untuk bersama-sama menjaga toleransi dan tenggang rasa untuk menghormati hukum agama masing-masing. Wallahu a'lam bishawab.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: youtube @AlBahjahTV instagram @Bakso Afung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah