Hadir juga dalam acara tersebut Ketua DPRD Temanggung, Yunianto yang turut memberikan sambutan dan beberapa masukan untuk para Direktur BUMD Kabupaten Temanggung.
BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal BUMD.
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda).
Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU Pemda.
Hingga saat ini terdapat 7 BUMD di Kabupaten Temanggung yaitu:
- PDAM Tirta Agung
- PD BPR Bank Pasar
- PD Apotik Waringin Mulyo
- PD Aneka Usaha
- PD Bhumi Pala Wisata: mengelola pemandian dan kolam renang
- PD BPR BKK Temanggung
- PD BKK Pringsurat
Maju terus BUMD kabupaten Temanggung dan berikan yang terbaik untuk negara dan bangsa.***