Bupati Temanggung Tanda Tangani RKAP Tahun 2023 Dengan BUMD Temanggung

- 29 Desember 2022, 13:12 WIB
Bupati Temanggung Tanda Tangani RKAP Tahun 2023
Bupati Temanggung Tanda Tangani RKAP Tahun 2023 /mediacenter.temanggungkab.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Bupati Temanggung HM. Al Khadziq telah melakukan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2023 dengan BUMD Kabupaten Temanggung.

Beberapa BUMD yang hadir dalam acara tersebut yaitu PD. Bhumi Phala Wisata, PD. Aneka Usaha, PDAM “Tirta Agung” PD. Apotek Waringin Mulyo, serta PD BPR Bank Pasar Temanggung.

Acara tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Temanggung yang dilaksanakan di JAmbu Klutuk Resort, Parakan, pada Selasa, 27 Desember 2022.

Baca Juga: Laris Manis di Pasar Internasional, Puluhan Ton Kopi Temanggung Dieskpor ke Timur Tengah dan Belanda

Semua progres kinerja yang telah ditunjukkan oleh BUMD diapresiasi oleh Bupati Temanggung karena telah mencapai target.

“Bhumi Phala Wisata dulu hanya memiliki 50 juta dan habis untuk membayar gaji karyawan, dimana pada saat itu tidak ada kegiatan bisnis sama sekali, karena pandemi. Tetapi sekarang, sudah bangkit, bahkan bisa membayar utang deviden senilai 5 miliar,” ungkap HM. Al Khadziq dalam sambutannya.

Beliau juga menambahkan sebuah harapan agar manajemen dapat menuntaskan tugasnya dengan baik berupa penyelesaian laporan keuangan dan pertanggngjawabannya.

Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja BUMD di tahun berikutnya yang diramalkan akan menjadi tahun yang sulit dari berbagai aspek khususnya ekonomi.

“Pemerintah Daerah sangat berharap pada era saat ini, pada hakekatnya perusahaan daerah ini mampu untuk meningkatkan perekonomian di daerah dengan memanfaatkan atau dengan mendorong potensi-potensi perekonomian di daerah Kabupaten Temanggung,” harapnya.

Hadir juga dalam acara tersebut Ketua DPRD Temanggung, Yunianto yang turut memberikan sambutan dan beberapa masukan untuk para Direktur BUMD Kabupaten Temanggung.

BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal BUMD.

Dasar hukum pembentukan BUMD adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda).

Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU Pemda.

Baca Juga: Warga Temanggung Terdampak Proyek Tol Bawen-Yogyakarta Terima Uang Ganti Rugi, Sebagian Masih Negosiasi

Hingga saat ini terdapat 7 BUMD di Kabupaten Temanggung yaitu:

  • PDAM Tirta Agung
  • PD BPR Bank Pasar
  • PD Apotik Waringin Mulyo
  • PD Aneka Usaha
  • PD Bhumi Pala Wisata: mengelola pemandian dan kolam renang
  • PD BPR BKK Temanggung
  • PD BKK Pringsurat

Maju terus BUMD kabupaten Temanggung dan berikan yang terbaik untuk negara dan bangsa.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Mediacenter.Temanggungkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah