Warga Temanggung Terdampak Proyek Tol Bawen-Yogyakarta Terima Uang Ganti Rugi, Sebagian Masih Negosiasi

- 29 Desember 2022, 11:33 WIB
Warga Temanggung Terdampak Proyek Tol Bawen-Yogyakarta Terima Uang Ganti Rugi, Sebagian Masih Negosiasi
Warga Temanggung Terdampak Proyek Tol Bawen-Yogyakarta Terima Uang Ganti Rugi, Sebagian Masih Negosiasi /Tangkap layar ANTARA/

INFOTEMANGGUNG.COM – Sebagian pemilik tanah terdampak proyek tol Bawen-Yogyakarta di Desa Pingit dan Desa Kebumen Kabupaten Temanggung mulai terima uang ganti rugi pada Selasa, 27 Desember 2022.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Temanggung mulai melakukan pembayaran pembebasan tanah proyek jalan tol hingga ratusan juta rupiah.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Temanggung Agus Danang Purnomo menjelaskan dari 175 bidang tanah, hanya 12 bidang saja yang baru menerima ganti rugi. Pasalnya 163 bidang tanah yang lain masih dalam proses negosiasi.

“Untuk kegiatan ganti rugi tanah ini adalah bidang yang telah clear and clean yang akan diganti rugi terlebih dahulu, tentunya masyarakat yang terdampak yang setuju,” kata Agus Danang Purnomo dikutip oleh INFOTEMANGGUNG.COM dari ANTARANEWS.COM.

Baca Juga: Pelajar Berprestasi Temanggung Mendapat Penghargaan dari Bupati, Dapat Piagam sampai Beasiswa

Pihaknya menjelaskan jika dari 12 bidang tanah tersebut, BPN melakukan pembayaran senilai Rp7,9 miliar.

Danang menjelaskan jika pembayaran ganti rugi proyek tol Bawen-Yogyakarta tersebut dilakukan untuk lima bidang di Desa Kebumen dan tujuh bidang di Desa Pingit.

“Dari total lima bidang di Desa Kebumen tersebut nilai ganti rugi adalah Rp7.200.195.500 dan tujuah bidang di Desa Pingit Rp959.602.000,” katanya.

Sementara jumlah bidang tanah yang terdampak di Kabupaten Temanggung sebanyak 175 bidang tanah. Dengan rincian 103 bidang di Desa Kebumen dan 67 bidang di Desa Pingit.

Baca Juga: Jawaban Soal yang Bukan Merupakan Bidang Pengetahuan Informatika Adalah

Danang menegaskan jika pembayaran uang ganti rugi akan dilakukan secara kontinyu. Pasalnya pembayaran memang dilakukan secara bertahap.

“Karena ada beberapa masyarakat yang kemarin belum setuju, jadi kami sampaikan bahwa di Desa ini itu tahap awal yang setuju 13 bidang, dan sampai hari ini bertambah 30 bidang,” jelasnya.

Perhitungan pembayaran uang ganti rugi dan appraisal sendiri, menurut Danang dihitung berdasarkan tiga hal. Yakni nilai tanah, nilai tanaman, dan nilai bangunan.

Untuk nilai tanah yang dimaksud juga beragam, hal ini dibedakan berdasarkan zona. Misalnya, tanah yang lokasinya di tepi jalan raya tentu akan mendapatkan nilai yang lebih besar.

Baca Juga: Jalan Jembatan, Pasar Hingga Trotoar Masuk Dalam Rancangan Pembangunan Daerah Temanggung Tahun 2024-2026

Salah satu warga penerima ganti rugi tanah Sakbani mengatakan jika harga tanah miliknya yang akan dijadikan proyek pembangunan jalan tol sudah sesuai dengan harga tanah di daerahnya.

“422 meter, ganti rugi Rp119 juta. Harga itu sudah sesuai, rata-rata di sini permeter yang di depan sekitar Rp100 ribu per meter, yang di belakang Rp75 ribu per meter,” kata Sakbani.

Pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta ini menelan anggaran senilai Rp14,24 triliun. Nantinya jalan dibangun dengan melintasi kedua provinsi tersebut.

Dari pembangunan diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan perekonomian di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah