Dinperinaker Kabupaten Temanggung Berikan Perlindungan Pekerja Migran

- 27 Desember 2022, 15:25 WIB
Dinperinaker Kabupaten Temanggung Berikan Perlindungan Pekerja Migran
Dinperinaker Kabupaten Temanggung Berikan Perlindungan Pekerja Migran /mediacenter.temanggungkab.go.id/

Baca Juga: Menghadapi Natal dan Tahun Baru, Rutan Temanggung Apel Siaga Tingkatkan Keamanan

"Perlindungan ini diberikan kepada warga masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, sedang bekerja di luar negeri, maupun mereka yang sudah pulang dari luar negeri beserta keluarganya," ujar Agus Sarwono selaku  Kepala Dinperinaker 

Agus juga mengatakan dari data pada tahun 2016 hingga 2022, terlihat adanya penambahan kuota pekerja imigran dengan jumlah mencapai 400 hingga 500 orang per tahunnya. 

Ia juga menjelaskan terkait data yang dimiliki Dinperinaker Kabupaten Temanggung. Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan adanya kasus migran di angka 15-20, seperti pekerja yang tidak dibayar, terjadinya penganiayaan, hingga meninggal dunia. Disamping itu, terdapat juga banyak kasus pekerja migran ilegal atau tidak berizin.

Baca Juga: Tim Penggerak PKK Temanggung Bersilaturahmi dan Menyerahkan Bingkisan serta Tali Asih Natal

Makanya kami bersama tim harus memberikan edukasi kepada masyarakat yang ingin kerja di luar negeri. Kemudian saya mohon, untuk bisa berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, karena kalau nanti terjadi kasus, kasihan kepada keluarga yang tinggal di Indonesia," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Media Center Temanggung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah