Baca Juga: Menghadapi Natal dan Tahun Baru, Rutan Temanggung Apel Siaga Tingkatkan Keamanan
"Perlindungan ini diberikan kepada warga masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, sedang bekerja di luar negeri, maupun mereka yang sudah pulang dari luar negeri beserta keluarganya," ujar Agus Sarwono selaku Kepala Dinperinaker
Agus juga mengatakan dari data pada tahun 2016 hingga 2022, terlihat adanya penambahan kuota pekerja imigran dengan jumlah mencapai 400 hingga 500 orang per tahunnya.
Ia juga menjelaskan terkait data yang dimiliki Dinperinaker Kabupaten Temanggung. Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan adanya kasus migran di angka 15-20, seperti pekerja yang tidak dibayar, terjadinya penganiayaan, hingga meninggal dunia. Disamping itu, terdapat juga banyak kasus pekerja migran ilegal atau tidak berizin.
Baca Juga: Tim Penggerak PKK Temanggung Bersilaturahmi dan Menyerahkan Bingkisan serta Tali Asih Natal
Makanya kami bersama tim harus memberikan edukasi kepada masyarakat yang ingin kerja di luar negeri. Kemudian saya mohon, untuk bisa berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, karena kalau nanti terjadi kasus, kasihan kepada keluarga yang tinggal di Indonesia," tandasnya.***