INFOTEMANGGUNG.COM - Pastikan perlindungan pekerja migran, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung adakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Human trafficking atau jual beli manusia masih marak di antara pekerja imigran. Hal ini bisa terjadi, karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hal ini. Perdagangan manusia akan berakibat negatif untuk para korban.
Tidak hanya dari fisik namun juga psikis. Melalui acara yang berlangsung di di Jambu Klutuk Resort, Parakan. Pemerintah Temanggung, ingin menegaskan bahwa Satgas Perlindungan Pekerja Migran memiliki peran yang penting untuk memberikan perlindungan pada pekerja migran.
Dalam acara tersebut, turut hadir Bupati Temanggung HM Al Khadziq, Kajari Temanggung I Wayan Eka Miarta, Kepala Dinas Sosial Prasodjo, Kasdim 0706 Muhaimin, serta Kasat Reskrim Polres Temanggung.
"Satgas ini memiliki peran, antara lain memastikan bahwa pelaksanaan pengiriman tenaga kerja migran dari Kabupaten Temanggung ke berbagai negara yang bekerjasama dengan Indonesia berlangsung dengan lancar, aman, serta benar secara tata aturan hukum," ungkap bupati Temanggung, pada Senin 26 Desember 2022 lalu.
Ia juga menjelaskan, perdagangan manusia akan merugikan dalam banyak sektor. Seperti ekonomi, sosial dan korban secara pribadi. Untuk itu, ia juga menekankan Satgas Perlindungan Pekerja Migran dapat berfungsi dengan maksimal.
Hal ini juga sudah termaktub dalam UU No.18 Tahun 2017 serta perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan BP2MI Provinsi Jawa Tengah, mengenai kewajiban untuk memberikan perlindungan.
Untuk dapat melakukan tugasnya dengan baik, dibutuhkan kerjasama antar berbagai pihak. Agar bisa dipertimbangkan dari berbagai aspek, seperti aspek hukum dari Kejaksaan, aspek pengawasan dari Polres, perlindungan secara keseluruhan dari Kodim 0706, serta dikoordinir oleh Pemkab Temanggung melalui Dinperinaker.