Dinperinaker Kabupaten Temanggung Berikan Perlindungan Pekerja Migran

- 27 Desember 2022, 15:25 WIB
Dinperinaker Kabupaten Temanggung Berikan Perlindungan Pekerja Migran
Dinperinaker Kabupaten Temanggung Berikan Perlindungan Pekerja Migran /mediacenter.temanggungkab.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pastikan perlindungan pekerja migran, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung adakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) 

Human trafficking atau jual beli manusia masih marak di antara pekerja imigran. Hal ini bisa terjadi, karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hal ini. Perdagangan manusia akan berakibat negatif untuk para korban. 

Tidak hanya dari fisik namun juga psikis. Melalui acara yang berlangsung di di Jambu Klutuk Resort, Parakan. Pemerintah Temanggung, ingin menegaskan bahwa Satgas Perlindungan Pekerja Migran memiliki peran yang penting untuk memberikan perlindungan pada pekerja migran. 

Dalam acara tersebut, turut hadir Bupati Temanggung HM Al Khadziq, Kajari Temanggung I Wayan Eka Miarta, Kepala Dinas Sosial Prasodjo, Kasdim 0706 Muhaimin, serta Kasat Reskrim Polres Temanggung. 

"Satgas ini memiliki peran, antara lain memastikan bahwa pelaksanaan  pengiriman tenaga kerja migran dari Kabupaten Temanggung ke berbagai negara yang bekerjasama dengan Indonesia berlangsung dengan lancar, aman, serta benar secara tata aturan hukum," ungkap bupati Temanggung, pada Senin 26 Desember 2022 lalu. 

Baca Juga: Jalan Jembatan, Pasar Hingga Trotoar Masuk Dalam Rancangan Pembangunan Daerah Temanggung Tahun 2024-2026

Ia juga menjelaskan, perdagangan manusia akan merugikan dalam banyak sektor. Seperti ekonomi, sosial dan korban secara pribadi. Untuk itu, ia juga menekankan Satgas Perlindungan Pekerja Migran dapat berfungsi dengan maksimal. 

Hal ini juga sudah termaktub dalam UU No.18 Tahun 2017 serta perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan BP2MI Provinsi Jawa Tengah, mengenai kewajiban untuk memberikan perlindungan. 

Untuk dapat melakukan tugasnya dengan baik, dibutuhkan kerjasama antar berbagai pihak. Agar bisa dipertimbangkan dari berbagai aspek, seperti aspek hukum dari Kejaksaan, aspek pengawasan dari Polres, perlindungan secara keseluruhan dari Kodim 0706, serta dikoordinir oleh Pemkab Temanggung melalui Dinperinaker.

Baca Juga: Menghadapi Natal dan Tahun Baru, Rutan Temanggung Apel Siaga Tingkatkan Keamanan

"Perlindungan ini diberikan kepada warga masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, sedang bekerja di luar negeri, maupun mereka yang sudah pulang dari luar negeri beserta keluarganya," ujar Agus Sarwono selaku  Kepala Dinperinaker 

Agus juga mengatakan dari data pada tahun 2016 hingga 2022, terlihat adanya penambahan kuota pekerja imigran dengan jumlah mencapai 400 hingga 500 orang per tahunnya. 

Ia juga menjelaskan terkait data yang dimiliki Dinperinaker Kabupaten Temanggung. Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan adanya kasus migran di angka 15-20, seperti pekerja yang tidak dibayar, terjadinya penganiayaan, hingga meninggal dunia. Disamping itu, terdapat juga banyak kasus pekerja migran ilegal atau tidak berizin.

Baca Juga: Tim Penggerak PKK Temanggung Bersilaturahmi dan Menyerahkan Bingkisan serta Tali Asih Natal

Makanya kami bersama tim harus memberikan edukasi kepada masyarakat yang ingin kerja di luar negeri. Kemudian saya mohon, untuk bisa berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, karena kalau nanti terjadi kasus, kasihan kepada keluarga yang tinggal di Indonesia," tandasnya.***

 

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Media Center Temanggung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah