INFOTEMANGGUNG.COM – Jelang perayaan Natal dan Tahun baru 2023, Polres Temanggung melakukan giat operasi miras dan peredaran narkoba.
Pada operasi tersebut, polres Temanggung mendapati dua pelaku yang diduga mengedarkan sekaligus menyimpan obat terlarang.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan dua tersangka tersebut berinisial RYA dan PRA yang diduga menyimpan obat daftar G di wilayah Temanggung.
"Saat ditangkap dari keduanya petugas menemukan obat daftar G, hasil tes urin juga menyatakan positif terdapat kandungan zat terlarang," kata Kapolres Temanggung yang dikutip INFOTEMANGGUNG.COM melalui press conference Polres Temanggung.
AKBP Agus Puryadi menjelaskan bahwa tersangka PRA ditangkap oleh pihak kepolisian di komplek terminal Maron Kelurahan Sidorejo, Kec/Kab. Temanggung.
Kata AKBP Agus, pihaknya telah mengamankan puluhan butir obat daftar G dan telepon genggam.
Sedangkan, masih kata Kapolres, tersangka RYA ditangkap di Dusun Jlamprang RT 01 RW 03 Desa Mojosari Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung.
Dari RYA, pihaknya menemukan ada 400 butir dan uang tunai sejumlah Rp80 ribu serta telepon genggam miliknya.