UMP Jawa Tengah 2023 Naik 10%, Inilah Perhitungan UMK Temanggung

- 23 November 2022, 16:48 WIB
UMP Jawa Tengah 2023 Naik 10%, Inilah Perhitungan UMK Temanggung
UMP Jawa Tengah 2023 Naik 10%, Inilah Perhitungan UMK Temanggung /pexels.com/Ahsanjaya/

Baca Juga: Cegah Tindak Korupsi di Pemkab Temanggung, Bupati Duduk Bersama KPK

Aulia lebih lanjut menerangkan, kenaikan upah minimum yang diusulkan salah satu serikat buruh tersebut bukan tanpa alasan. Karena, jika dihitung dari tiga tahun belakang, kenaikan upah di Jawa Tengah cukup miris.

Hal itu menurut dia sangat memberatkan bagi para buruh dan dikhawatirkan akan semakin menurunkan daya beli mereka.

Sedangkan untuk UMK (Upah Minumum Kabupaten) Temanggung Jawa Tengah pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.682.027, kini naik 10% menjadi Rp. 1.850.229.

Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, formula penghitungan upah minimum sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (penyesuaian nilai UM x UM(t)).

Di mana UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan penyesuaian nilai UM adalah persentase kenaikan yang ditetapkan.

Apabila persentase kenaikan belum ditetapkan, dapat dihitung dengan formula berikut ini. Penyesuaian nilai UM = inflasi + (PE x α).

Dimana inflasi provinsi dihitung dari September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan (dalam persen).

UM(t+1) = UM(t) + (penyesuaian nilai UM x UM(t)). UM(t+1) = Rp1.682.027 + (10% x Rp1.682.027) = + Rp168.202 = Rp1.850.229 untuk UMK Temanggung pada tahun 2023 sebesar Rp1.850.229.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: tentangkita.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah