Cara Membuat Tanda Tangan Digital di Android, Dengan dan Tanpa Aplikasi

- 4 Februari 2023, 17:02 WIB
Cara Membuat Tanda Tangan Digital di Android, Dengan dan Tanpa Aplikasi
Cara Membuat Tanda Tangan Digital di Android, Dengan dan Tanpa Aplikasi /pexels.com/Polina Tankilevitch/

INFOTEMANGGUNG.COM – Dengan maraknya sistem kerja jarak jauh, bahkan penandatanganan dokumen juga harus dilakukan secara digital dan online. Bagaimana cara membuat tanda tangan digital di Android agar dokumen tetap sah?

Rasanya kurang mantap jika sebuah surat tidak diberikan tanda tangan secara resmi. Walaupun ada banyak cara atau langkah untuk membuat otorisasi guna menghindari penyalahgunaan dokumen yang terkait tersebut.

Itu sebabnya terdapat banyak aplikasi yang menyediakan cara untuk membuat tanda tangan secara digital. Khususnya pada perangkat dengan sistem Android yang umum digunakan orang. Semuanya bertujuan agar tanda tangan digital yang dibuat mirip atau sama seperti tanda tangan aslinya.

 

Cara Membuat Tanda Tangan Digital Dengan Aplikasi

Ada banyak aplikasi yang menyediakan cara membuat tanda tangan digital di Android. Aplikasi Gambar Tanda Tangan Digital berikut ini adalah aplikasi yang terbilang mudah untuk digunakan dan dapat diunduh gratis dari Play Store. Ikuti langkah mudahnya berikut ini:

Baca Juga: Dokumen Dasar dan Apa Saja Fungsinya, Untuk Individu dan Perusahaan

  • Buka Google Play Store lalu ketikkan “tanda tangan digital.”
  • Aplikasi pertama yang muncul adalah “Gambar Tanda Tangan Digital.”
  • Unduh dan pasang aplikasi ini, lalu sudah mulai bisa digunakan.
  • Untuk membuat tanda tangan klik opsi “Buat Tanda Tangan.”
  • Nanti akan ditampilkan ruang untuk membuat tanda tangan. Buatlah tanda tangan di ruang tersebut dengan menuliskannya pada layar hp.
  • Setelah selesai, berikan nama file tersebut lalu simpan tanda tangan tadi dengan memilih icon “Save” di bagian kiri bawah layar.

Jika merasa bosan dengan warna standar hitam untuk tanda tangan, warna tintanya bisa diganti dengan memilih warna lain. Ada lima jenis warna yang disediakan. Namun untuk dokumen resmi, lebih baik tetap dengan warna hitam.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x