INFOTEMANGGUNG.COM - Seleksi PPPK sudah mulai dilakukan. Pada tahun ini ada peraturan baru yang disyaratkan panitia seleksi pada perekrutan PPPK yaitu pemakaian e-Meterai. Temukan langkah-langkah membubuhkan meterai pada surat lamaran dan pernyataan PPPK.
Pelamar PPPK 2022 saat melamar mendapati bahwa mereka diwajibkan membikin akun meterai elektronik sebagai syarat pendaftaran. Karena itu mereka perlu tahu langkah-langkah membubuhkan meterai pada surat lamaran dan pernyataan PPPK.
Baca Juga: Resmi Dirilis! Ini Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Langkah-langkah membubuhkan meterai pada surat lamaran dan pernyataan PPPK dilakukan karena e-Materai diminta dibubuhkan pada surat lamaran dan surat pernyataan.
Dengan pemakaian e-Meterai ini, berkas lamaran dan pernyataan pelamar menjadi terjamin dan yang penting berkasnya tidak ditolak saat pendaftaran.
Banyak peserta PPPK yang masih melakukan pelanggaran pemakaian meterai, walaupun sudah ada larangan penggunaan meterai berkali-kali.
Pelanggaran kasus pemakaian meterai tidak sesuai aturan contohnya: meterai yang sudah pernah dipakai dicopot, lalu di-scan, dilepas lagi kemudian ditempel ke surat lamaran padahal nomor meterainya sama.
Sebelum mendaftar, ada baiknya pendaftar PPPK 2022 membeli e-Meterai terlebih dahulu kemudian baru login di SSCASN.