Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik.
Alasan diluncurkannya sertifikat elektronik, untuk mempermudah pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Sekaligus untuk mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
Pertanyaan
Untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (kemudahan berusaha) khususnya untuk menarik investor sektor swasta, saat ini pemerintah mempermudah pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Jelaskan bagaimana pengelolaan arsip pemerintah yang dikelola secara tidak baik bisa mempengaruhi investor sektor swasta?
Contoh Jawaban
b. Dampak Pengelolaan Arsip yang Tidak Baik terhadap Investor Sektor Swasta