Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Telah Menginisiasi Program Arsip Elektronik

- 30 Juni 2024, 09:35 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Telah Menginisiasi Program Arsip Elektronik
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Telah Menginisiasi Program Arsip Elektronik /Pexels.com / Lukas/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah menginisiasi program arsip elektronik khususnya untuk sertifikat tanah.

Studi kasus “Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah menginisiasi program arsip elektronik khususnya untuk sertifikat tanah” ini menarik untuk diulas.

Yuk perhatikan pembahasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah menginisiasi program arsip elektronik khususnya untuk sertifikat tanah ini.

Baca Juga: Pemerintah Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Resmi

Arsip merupakan sebuah rekaman kegiatan atau peristiwa yang tercipta dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, serta organisasi kemasyarakatan.

Rekaman ini dapat berwujud file, media dan lain sebagainya.

Arsip ini biasanya mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Arsip berfungsi sebagai bukti autentik dan terpercaya dari aktivitas yang telah dilakukan, serta berperan penting dalam mendukung proses administratif, hukum, dan pengambilan keputusan di masa mendatang.

Dengan pengelolaan yang baik, arsip mampu menyediakan informasi yang diperlukan secara cepat dan akurat, menjaga integritas dan keamanan data yang tersimpan.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah