Negara Tanpa Pembagian Kekuasaan Tiga Cabang
Ada beberapa negara yang tidak menggunakan sistem pembagian kekuasaan klasik menjadi tiga cabang.
Contohnya, Republik Rakyat Tiongkok, Korea Utara, dan Uni Soviet pada masa Perang Dingin.
Negara-negara ini cenderung menghindari konsep trias politica dan kekuasaan biasanya terpusat pada partai tunggal yang berkuasa.
Dalam sistem seperti itu, partai yang berkuasa memiliki kontrol penuh atas semua aspek pemerintahan, yang sering kali mengarah pada pemerintahan yang otoriter karena tidak adanya mekanisme check and balance yang efektif.
Berbeda dengan negara yang menerapkan trias politica, di mana adanya lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif memungkinkan untuk saling mengawasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, sehingga pemerintahan bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Baca Juga: 15 Latihan Soal PLBJ Kelas 3 SD Bab 8 Kurikulum Merdeka Topik Budaya Betawi dilengkapi Kunci Jawaban
Jadi, itulah contoh jawaban terkait pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) tersebut.***