Seleksi dan penempatan karyawan harus dilakukan secara selektif, sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kemampuan yang dimiliki calon karyawan.
* Pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan karyawan ditetapkan oleh SK Direksi.
* Penilaian kinerja dilakukan secara periodik, yaitu dua kali dalam setahun.
* Kompensasi dan balas jasa yang dilakukan harus melebihi batas Upah Minimum Regional (UMR) Kota Tangerang Selatan pada tahun 2022, yaitu sebesar Rp 4.280. 214,51.
PT. “Manisku” memberikan kompensasi dan balas jasa sebesar Rp 4.500.000,-.
* Keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan menanggung keselamatan dan kesehatan kerja karyawan beserta keluarga.
Pada waktu memasuki lokasi pabrik, perusahaan memberikan peralatan pengamanan seperti helm dan sepatu safety guna menghindari resiko terjadinya kecelakaan kerja.
PT. “Manisku” terus melakukan sosialisasi keselamatan kerja melalui papan dan banner.
* Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahan disebabkan karena usia karyawan telah melebihi usia kerja yang ditetapkan perusahaan, yaitu 56 tahun.
Dalam pemutusan hubungan kerja, PT. “Manisku” tidak pernah melakukan pemecatan karyawan.