Tindakan Penagihan Pajak
Surat Teguran atau Peringatan: Pemerintah daerah biasanya akan mengirimkan surat teguran atau peringatan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD tepat waktu. Surat ini berisi permintaan untuk segera melaporkan pajak yang terutang dan membayar denda atau bunga yang berlaku.
Penyitaan Aset: Jika wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberi peringatan, pemerintah daerah dapat melakukan tindakan penagihan lebih lanjut, termasuk penyitaan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemblokiran Rekening Bank: Sebagai tindakan lebih lanjut, rekening bank milik wajib pajak yang bersangkutan bisa diblokir hingga kewajiban perpajakan dipenuhi.
Sanksi Pidana
Jika keterlambatan atau ketidakpatuhan tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya penghindaran pajak atau penipuan pajak, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana ini bisa berupa hukuman penjara atau denda yang lebih besar, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang perpajakan.
Kesimpulannya: Mas Munandar dapat dikenakan berbagai sanksi atas keterlambatan penyampaian SPTPD tahun 2023. Sanksi-sanksi tersebut meliputi sanksi administratif berupa denda dan bunga, tindakan penagihan pajak seperti surat teguran, penyitaan aset, dan pemblokiran rekening bank, hingga kemungkinan sanksi pidana jika ditemukan unsur penghindaran pajak.