Jawaban:
Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian SPTPD oleh Mas Munandar
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Undang-Undang ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab perpajakan bagi wajib pajak daerah, termasuk penyampaian SPTPD tepat waktu.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan ini memberikan rincian mengenai ketentuan umum perpajakan daerah dan retribusi, termasuk sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan pajak daerah.
Sanksi yang Dapat Diberikan
Sanksi Administratif
Denda Keterlambatan: Berdasarkan ketentuan yang berlaku, keterlambatan penyampaian SPTPD dapat dikenakan denda. Denda ini biasanya berupa persentase tertentu dari jumlah pajak terutang yang seharusnya dilaporkan.
Misalnya, denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang yang belum dilaporkan hingga batas waktu tertentu.
Bunga: Selain denda, bunga keterlambatan juga bisa dikenakan. Bunga ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah pajak terutang yang tidak atau terlambat dilaporkan dan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Sanksi Administrasi Tambahan: Pemerintah daerah dapat menetapkan sanksi administratif tambahan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Ini bisa berupa penalti tetap atau tambahan persentase tertentu dari jumlah pajak terutang.