5. Pengujian Keputusan
Hakim harus menguji apakah keputusan administratif yang disengketakan telah sesuai dengan prinsip-prinsip AUPB. Pemeriksaan ini meliputi:
-Kepastian Hukum: Apakah keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
-Keseimbangan: Apakah keputusan memperhatikan kepentingan umum dan hak individu.
-Kecermatan: Apakah keputusan dibuat dengan pertimbangan yang matang dan tidak sembrono.
-Tidak Menyalahgunakan Wewenang: Apakah pemerintah menggunakan wewenangnya sesuai dengan tujuan hukum.
-Keterbukaan: Apakah proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan.
-Profesionalitas: Apakah keputusan dibuat oleh pejabat yang kompeten.
-Akuntabilitas: Apakah keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Putusan
Setelah melakukan pengujian, hakim akan mengeluarkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum serta AUPB. Putusan ini harus dijelaskan secara rinci dan transparan.
7. Pelaksanaan Putusan
Putusan pengadilan harus dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan. PTUN juga memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan agar sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Kesimpulan