Mengapa Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Dapat Dijadikan Sebagai Alat Bukti di Persidangan

- 23 Mei 2024, 08:54 WIB
Mengapa Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Dapat Dijadikan Sebagai Alat Bukti di Persidangan dan Mempunyai
Mengapa Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Dapat Dijadikan Sebagai Alat Bukti di Persidangan dan Mempunyai /shopee.co.id/

Pasal 5 ayat (4) UU ITE menyatakan bahwa informasi atau dokumen elektronik yang bukan merupakan dokumen atau surat yang harus berbentuk tertulis menurut perundang-undangan dapat dijadikan alat bukti hukum.

Selain itu, Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE menjelaskan bahwa informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaannya. Untuk memenuhi persyaratan ini, seringkali dibutuhkan digital forensik.

- Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Pengaturan mengenai alat bukti elektronik dalam tindak pidana tidak secara eksplisit terdapat dalam KUHAP, tetapi terdapat dalam UU ITE dan beberapa ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersifat khusus.

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali berarti ketentuan hukum yang lebih khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat umum.

Oleh karena itu, ketentuan khusus dalam UU ITE mengesampingkan ketentuan umum dalam KUHAP terkait alat bukti.

- Pengakuan dan Penggunaan oleh Mahkamah Konstitusi

Pengaturan dan pengakuan rekaman CCTV sebagai alat bukti elektronik juga didukung oleh putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengakui dan menetapkan keabsahan alat bukti elektronik dalam proses penegakan hukum.

Hal ini memperkuat legalitas penggunaan rekaman CCTV dalam pengadilan pidana.

Dengan demikian, rekaman CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan karena adanya pengakuan dan pengaturan dalam UU ITE yang memenuhi syarat formil dan materil, serta didukung oleh asas hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah