Berikut penjelasan mengapa rekaman CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian.
- Perkembangan Hukum dan Teknologi
CCTV termasuk dalam pengertian informasi elektronik sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE, informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Ini menunjukkan adanya perluasan konsep alat bukti dalam konteks hukum pidana di Indonesia.
- Keabsahan Alat Bukti Elektronik
Dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU ITE, dinyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Dengan demikian, rekaman CCTV sebagai salah satu bentuk informasi elektronik dapat digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, serta persidangan.
- Syarat Formil dan Materil
UU ITE mengatur adanya syarat formil dan syarat materil agar informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah.