Merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya.
Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak?
Contoh Jawaban
Perjanjian yang sudah disepakati masih bisa dibatalkan sepihak jika isi perjanjian tidak sesuai dengan yang telah disepakati.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian hanya dapat ditarik kembali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang diakui oleh undang-undang.
Jika isi perjanjian tidak sesuai dengan kesepakatan, maka perjanjian tersebut dapat dianggap batal dan dapat dibatalkan sepihak.
Jadi, itulah contoh jawaban terkait mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak.***